Gambaran Umum
Desa Simpang Aur Gading
Sejarah Desa Simpang Aur Gading
Sebelum menjadi desa difinitif, Desa Simpang Aur Gading Desa Simpang Aur Gading berdiri dan terbentuk pertama kali Dari Pemekaran Desa Induk Yaitu Desa Aur Gading pada tahun 2015 dengan jumlah penduduk lebih kurang 300 kk, yang penghuninya berasal dari beberapa orang dari perantauan yang menetap bertempat tinggal disini.Dan kepala desa yang pertama menjabat adalah PJS Kepala Desa Verry Ardiansyah Yang Mana Menjabat juga sebagai Camat Batin XXIV Masa periode Dari Mei Tahun 2015 Sampai Mei Tahun 2016
Dan Selanjutnya Kepala Yang Menjabat sebagai kepala desa yang kedua adalah MARDIANTO Yang diambil dari kantor camat masa periode Juni tahun 2016 Sampai 9 September 2016 Dan Setelah diadakannya pemilihan kepala desa Serentak bertahap sekabupaten batang hari pada tanggal 30 Juli 2016 Maka terpilih lah ABDUL RAKHMAN sebagai Pemenang dengan jumlah suara 198 .maka dengan di tetapkan lah ABDUL RAKHMAN sebagai kepala desa yang ke tiga yang dilantik pada tangal 09 September 2016 masa periode 2016 – 2022 Yang Mana Memimpin Wilayah terdiri dari Dua kepala dusun dan Empat RT,dengan jumlah penduduk 1007 jiwa
Pemekaran desa Aur Gading di mekarkan menjadi desa Simpang Aur Gading adalah prakarsa Dari Almarhum H.RASYID beberapa perangkat desa maupun anggota BPD saat itu menjabat kepala desa Simpang Aur Gading sebelumnya menjabat Ketua Persatuan Kematian didusun III, sebagai bendaharawan Masjid Baiturahman didusun III dan Sekretaris desa Simpang Aur Gading Tahun 1997, akan tetapi prakarsa pemekaran desa ini dalam waktu yang panjang dengan memberikan penjelasan kepada perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat, baik bertemu perorangan maupun dalam pertemuan, rapat, musyawarah desa. tentang dampak untung dan ruginya bilamana terjadi pemekaran desa dalam segi pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan dikarenakan wilayahnya yang luas dan pemukiman penduduk berpencar-pencar. Setelah semua unsur didesa sudah banyak yang memahami maksud dan tujuan saya M.Tarmizi.AB tentang untung ruginya pemekaran desa, maka warga banyaklah mengusulkan untuk musyawarah desa, guna membahas pemekaran desa,setelah musyawarah desa para peserta yang hadir sepakat dan menyetujui pemekaran desa Simpang Aur Gading dimekarkan menjadi dua yaitu desa Aur Gading dan Simpang Simpang Aur Gading dengan batas sungai Batanghari dibelah dua, sebelah Selatan kewilayah desa Simpang Aur Gading dan sebelah Utara kewilayah desa Simpang Simpang Aur Gading. Atas kesepakatan pemekaran desa ini diajukanke Bapak Bupati Batanghari dan DPRD Batanghari pada Tahun 2015 oleh saudara Supriadi S. Pengajuan pemekaran desa mendapat persetujuan dari DPRD Batanghari berdasarkan surat DPRD Batanghari Nomor 170/189/DPRD tanggal 29 Juni 2005 setelah persetujuan DPRD Batanghari, Bupati Batanghari mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari No.220 Tahun 2015 tertanggal 21 mei 2015, tentang Desa Simpang Simpang Aur Gading dan di sahka nmenjadi desa Definitif oleh Bapak Bupati Batanghari H. Abdul Patah pada tanggal 14 September 2005