Gambaran Umum
KAMPUNG KB DESA PARIT BARU
Desa Parit Baru merupakan salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari Desa Sungai Raya yang kemudian dimekarkan menjadi tiga desa, yaitu:
Desa Sungai Raya
Desa Sungai Raya Dalam
Desa Parit Baru
Proses pemekaran ini tidak berlangsung mudah, khususnya bagi Desa Parit Baru. Desa Sungai Raya lebih dahulu ditetapkan sebagai desa definitif karena tidak memiliki permasalahan tapal batas. Sementara itu, pemekaran Desa Parit Baru menghadapi tantangan karena adanya sengketa batas wilayah.
Setelah melalui proses yang panjang, pada tanggal 30 Desember 2010, terbit Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 379 Tahun 2010 tentang Penegasan Batas Desa Sungai Raya dan Desa Parit Baru. Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 7 April 2011, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kubu Raya menyatakan persetujuan bersama untuk mengesahkan Desa Parit Baru sebagai desa definitif.
Sejak saat itu, Desa Parit Baru mulai berkembang pesat dan dikenal sebagai salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar serta tingkat inovasi digital yang tinggi di Kalimantan Barat.
Letak Geografis dan Demografi
Desa Parit Baru memiliki jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Kubu Raya dengan lebih dari 30.000 jiwa, yang terbagi dalam sekitar 17.000 kepala keluarga. Wilayah desa mencakup 5 dusun dan 102 Rukun Tetangga (RT). Keragaman suku, budaya, dan agama menciptakan suasana sosial yang harmonis dan toleran di tengah masyarakat.