Gambaran Umum
PENGERTIAN KAMPUNG KB
Kampung Keluarga berkualitas atau sering disingkat kampung KB didefinisikan sebagai satuan wilayah setingkat desa dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
2. DASAR HUKUM KAMPUNG KB
Adapun dasar hukum dalam pencanangan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas di Kota Semarang adalah sebagai berikut :
a. Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
b. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020- 2024.
c. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ Tahun 2016 untuk Pencanangan Kampung KB.
d. Peremendagri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019.
e. Permendesa Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa 2018.
f. Pergub Jateng Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kampung KB di ProvinsiJawa Tengah.
g. SK Walikota Nomor 476/ 1164 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengembangan Kampung KB.
3. TUJUAN KAMPUNG KB
Tujuan dan strategis pengelolaan Kampung Keluarga Berkualitas adalah meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat melalui:
a. Mendekatkan pelayanan program KKBPK dan pelayanan dasar.
b. Penguatan 8 fungsi keluarga.
c. Partisipasi aktif masyarakat.
d. Pembangunan yang terintegrasi lintas sektor.
4. INDIKATOR TERCAPAINYA KAMPUNG KB
Adapun indikator yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:
a. Tersedianya data dan cakupan pemenuhan administrasi kependudukan.
b. Terlaksananya advokasi dan komunikasi perubahan perilaku masyarakat.
c. Meningkatnya akses dan pelayanan kesehatan termasuk keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
d. Terdapat pendampingan dan pelayanan pada keluarga dengan resiko kejadian stunting.
e. Meningkatnya cakupan layanan dan akses pendidikan.
f. Meningkatnya cakupan layanan jaminan dan perlindungan sosial pada keluarga miskin serta rentan.
g. Terdapat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
h. Penataan lingkungan, peningkatan akses air bersih serta sanitasi dasar.
B. GAMBARAN UMUM WILAYAH
a. Topologi Kelurahan : Dataran Rendah
b. Luas Wilayah : 58.447 Hektar
c. Batas Wilayah :
- Batas Utara : Kelurahan Kemijen
- Batas Selatan : Kelurahan Mlatibaru
- Batas Barat : Kelurahan Tanjungmas
- Batas Timur : Kelurahan Tambakrejo
PENGERTIAN KAMPUNG KBKampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.