Program Kawasan Tanpa Rokok dan Inplementasi Rumah Tanpa Asap Rokok

BONTO MAKIO
Dipublikasi pada 22 April 2026

Deskripsi

Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah area atau tempat yang ditetapkan untuk melarang kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mendorong perubahan perilaku menuju hidup tanpa rokok. Penerapan KTR umumnya mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan ruang publik lainnya.

Implementasi Rumah Tanpa Asap Rokok
Rumah Tanpa Asap Rokok merupakan upaya menciptakan lingkungan hunian yang bebas dari paparan asap rokok demi melindungi seluruh anggota keluarga, terutama ibu hamil, bayi, dan anak-anak. Implementasinya dilakukan dengan komitmen bersama seluruh anggota keluarga untuk tidak merokok di dalam rumah, menyediakan area khusus merokok di luar rumah (jika diperlukan), serta melakukan edukasi tentang bahaya asap rokok. Upaya ini juga dapat diperkuat dengan pemasangan tanda atau stiker larangan merokok di rumah sebagai pengingat dan bentuk komitmen keluarga terhadap hidup sehat.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0