Gambaran Umum
PROFIL DESA
2.1.
Kondisi Desa
2.1.1 Sejarah Desa
Desa Asana merupakan
salah satu Desa dari 18 (delapan belas) Desa yang ada di Kecamatan Burau
Kabupaten Luwu Timur. Desa Asana terdiri atas 3 (Tiga) Dusun yaitu Dusun Saele, Dusun Sanggona, Dusun Lembokodi. Desa Asana adalah Desa yang terletak pada daerah dataran tinggi yang
terbentang pada jalan Provinsi, berikut gambaran tentang sejarah terbentuknya
Desa Asana.
|
TAHUN |
PERISTIWA |
|
Periode sebelum Tahun 2011 |
Pada
awalnya Desa Asana merupakan bagian dari Desa Lewonu, dalam pejalanannya atas
desakan masyarakat dan adanya
kebutuhan untuk pengembangan wilalah maka pada tahun 2011 desa Asana di
mekarkan berdasarkan Peraturan Daerah No. 42 Tahun 2011. Sebagai desa baru
hasil pemekaran dari desa Lewonu maka desa Asana untuk pertama kali memilih
pejabat Plt.Kepala Desa yaitu Jamal Rante Allo dengan masa kerja terhitung
sejak bulan April 2012 sampai dengan Maret 2013, karena Pejabat Kepala desa
juga akan mengikuti pemilihan kepala desa definitive, maka oleh Pemerintah Kecamatan
ditunjuklah M.T. Patangke,S.Pd
sebagai Plt. Kepala Desa terhitung sejak 1 April 2013 sampai dengan
tanggal 28 Juni 2013, Yang
menjadi calon Kepala Desa pada saat itu adalah : 1. Jamal Rante Allo 2.
Djamaluddin
Achmad 3.
Rusdin
Dan yang terpilih pada saat itu
adalah RUSDIN. |
|
Periode Kepala Desa Devenitif |
Sejak Kepala Desa Defenitive dilantik
pada tanggal 29 Juni 2013 dengan SK Bupati Luwu Timur, Nomor 187/VI/2013,
pada tanggal 26 Juni 2013, sejak saat itu Pemerintahan Desa Asana dinahkodai
oleh Kepala Desa RUSDIN sebagai Kepala Desa Definitive dari desa hasil pemekaran Desa Lewonu pada tahun 2011. |
|
2016 |
Berdasarkan Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor
10 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, maka Pada
Tahun 2016 dilakukan
penjaringan perangkat Desa untuk memilih : 1. Sekretaris Desa, saudari “Marlina, S.Sos” terpilih sebagai Sekretaris Desa, setelah mengikuti
Perekrutan Perangkat Desa serentak, setelah selama 4 Tahun menjadi
PLt.Sekretaris Desa. 2. Kaur Perencanaan, saudara “Sarmin” terpilih sebagai Kaur Perencaan, yang sebelumnya
menjabat sebagai Pengelola Aset. 3. Kaur Keuangan, Saudari “Haisa, S.Pd” terpilih sebagai Kaur Keuangan 4. Kasi Pemerintahan saat itu tidak dilakukan perekrutan karena Saudari Hardiana.H, SP
yang menjabat Kaur Pemerintahan saat itu memenuhi persyaratan, sehingga
jabatan Kaur Pemerintahan hanya dilakukan pengalihan jabatan menjadi Kasi
Pemerintahan yang dijabat Oleh saudari “Hardiana.H, SP”. 5. Kasi Kesejahteraan saat itu juga tidak dilakukan perekrutan karena Saudara Sujarno.NS
yang menjabat Kaur pembangunan saat itu memenuhi persyaratan, sehingga jabatan Kaur Pembangunan hanya dilakukan pengalihan jabatan
menjadi Kasi Kesejahteraan yang dijabat Oleh saudara “Suajrno.NS”. 6. Kasi Pelayanan saudari “Rismawati” terpilih sebagai Kasi Pelayanan, yang sebelumnya
menjabat sebagai Operator Komputer. 7. Kepala Dusun Saele, karena saudara “Syahrir” yang menjabat pada saat itu tdk memenuhi
persyaratan lagi sehingga dilakukan perekrutan, dan terpilih menjadi Kepala
Dusun Saele yakni saudara “NASRI’ 8. Kepala Dusun Sanggona, karena saudara “Dg.Ngolah” yang menjabat pada saat
itu juga tdk memenuhi persyaratan lagi sehingga dilakukan perekrutan, dan
terpilih menjadi Kepala Dusun Sanggona yakni saudarI “WINDASARI’ |
|
2017 |
Kembali lagi pada Tahun 2017 Pemerintah Desa Asana membuka Lowongan
jabatan yakni Kaur Tata Usaha dan Umum, yang mana jabatan ini pada awalnya
dijabat oleh Saudari Marlina, S.Sos yang telah terpilih sebagai Sekretaris
Desa, dan yang mencalon untuk jabatan tersebut adalah : 1. Sultan, SE, Sy 2. Syahrudding, SE 3. Mardiana
Setelah dilakukan perekrutan yang menjabat pada jabatan tersebut
adalah saudara “Sultan,SE, Sy.
|
|
2019 |
Pada tahun 2019 Kaur Tata Usaha dan Umum
bertukar posisi jabatan dengan Kaur Keuangan pada bulan Mei 2019, dan Kepala
Desa Devenitif Bapak Rusdin telah berahir masa jabatan, pada tanggal 29 Juni
2019 berdasar pada SK Bupati Luwu Timur, Nomor 187/VI/2013, pada tanggal 26 Juni 2013, setelah masa
Pemerintahan Bapak RUSDIN berahir,
maka Pemerintahan Desa Asana dinahkodai
oleh Ibu OLSIVIANA, SP sebagai
Pejabat Kepala Desa sampai terpilihnya kembali Kepala Desa baru di Desa
Asana. |
2.1.2. Geografis
1.
Batas Wilayah
Ø
Sebelah Utara berbatas dengan Desa Kalpataru, Desa ujung Baru
dan Desa Sumber Alam
Ø Sebelah Timur berbatas dengan Desa Pepuro Barat
Ø Sebelah Selatan berbatas dengan Desa Lewonu
Ø Sebelah Barat berbatas dengan Desa Lanosi dan Desa Bone Pute
2.
Luas Wilayah
Luas Wilayah Desa Asana sekitar 7,38 Km2, yang terdiri dari area
persawahan, perkebunan dan sisanya adalah wilayah pemukiman penduduk.
3.
Keadaan topokgrafi
Secara umum keadaan topografi Desa Asana adalah daerah dataran Tinggi
dan yang sebagian diantaranya merupakan dataran rendah.
4.
Iklim Desa Asana
Pada umumnya iklim di Indonesia merupakan iklim tropis yang mana iklim
tersebut terbagi dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau, begitu pula
halnya dengan keadaan iklim Desa Asana yang merupakan iklim tropis yang
terdapat dua musim yakni musim hujan dan musim kemarau.
2.1.3. Demografi
1.
Jumlah Penduduk
Penduduk Desa
Asana terdiri atas 299 KK dengan jumlah
penduduk 1.375 Jiwa dengan
rincian laki-laki 679 Jiwa dan
perempuan 696 Jiwa.
Tabel 1. Jumlah Penduduk Desa Asana
|
NO |
NAMA DUSUN |
JUMLAH JIWA |
KEPALA KELUARGA |
||
|
L |
P |
TOTAL |
|||
|
1. 2. 3. |
Saele Sanggona Lembokodi |
421 140 115 |
435 147 114 |
856 287 232 |
236 53 34 |
|
|
Jumlah |
676 |
696 |
1.375 |
323 |
Sumber :
Laporan data penduduk Tahun 2023
2.
Mata Pencaharian
Penduduk Desa Asana sebagian besar penduduknya bermata pencaharian
sebagai petani, ada juga yang bekerja sebagai pegawai karyawan swasta.
3.
Sumber Daya Alam
Adapun sumber
daya alam yang dimiliki Desa Asana sebagai berikut:
Tabel 2. Sumber Daya Alam Desa Asana
|
No |
Uraian sumber daya alam |
Volume |
Satuan |
|
1 |
Persawahan |
12 |
Ha |
|
2 |
Perkebunan |
416 |
Ha |
|
3 |
Lahan Hutan |
- |
Ha |
|
4 |
Sungai |
8.000 |
M |
|
5 |
Material batu kali dan Kerikil |
- |
M3 |
Sumber : Laporan Kelompok Tani
4. Sumber Daya Pembangunan
Tabel
3. Sumber Daya Pembangunan
|
No |
Uraian
sumber daya pembangunan |
Volume |
Satuan |
|
1 |
Aset prasarana umum a. Jalan b. Jembatan c. Masjid |
7 2 3
|
Km Unit Unit
|
|
2 |
Aset prasarana pendidikan a. Gedung Paud b. Gedung TK c. Gedung SD d. Taman
Pendidikan Al-Qur'an e. Kelas Jauh |
- 1 1 1
2 |
- Unit Unit Unit
Unit |
|
3 |
Aset
prasarana kesehatan a. Posyandu |
1 |
Unit |
|
4 |
Aset
prasarana ekonomi a. Pasar Desa |
- |
Unit |
|
5 |
Sarana Transportasi a.
Tani b.
Lingkungan c.
Desa d.
Kabupaten e.
Provinsi |
5 - 18,5 1,5 1,5 |
KM KM KM KM KM |
|
6 |
Sarana
Keagamaan 1. Masjid 2. Mushallah 3. Pure 4. Gereja |
3 - - 2 |
Buah
Buah |
Sumber : Laporan
Kasi Pemerintahan Tahun 2023
2.2.
Kondisi
Pemerintahan Desa
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Desa Asana terdiri dari 3 (Tiga) Dusun yaitu Dusun Saele, Dusun
Sanggona dan Dusun Lembokodi dengan jumlah RT (Rukun Tetangga) 5 (Lima), berikut nama Dusun dan jumlah RT.
Tabel 4. Wilayah Desa Asana
|
Nama Dusun |
Jumlah RT |
|
a.
Saele b.
Sanggona c.
Lembokodi |
3 1 1 |
Sumber : Laporan Kasi
Pemerintahan Tahun 2023
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana
dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga
kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu:
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam
undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di
Tingkat Desa (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri
ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota
BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka
agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan
peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
![]() |
|||
![]() |
|||
![]() |
|||
![]() |
|||



