Gambaran Umum
Desa Siwalan merupakan salah satu
desa yang terletak di kecamatan Panceng Kab. Gresik. Desa ini meskipun terletak
di Kecamatan masih berbentuk pemerintahan desa bukan kelurahan, sesuai dengan
Undang-Undang pokok pemerintah desa nomor 5 tahun 1974. Dengan adanya hal
tersebut maka desa siwalan mempunyai perangkat desa yang tradisional yakni
dipimpin oleh seorang kepala desa dan dibantu oleh seorang sekdes/carik,
kamituwo, jagabaya, bayan, moden.
Desa
siwalan yang terletak pelaksanaan tugas-tugas adminsitrasinya dibagi menjadi 23
RT dan 8 RW, serta terdiri dari 1 desa induk dan 1 Dusun. Yaitu Dusun Bejan.
Desa Siwalan yang terletak ± 8 km di sebelah selatan pusat Pemerintah Kecamatan Panceng.bila di tinjau dari letaknya maka berbatasan sebagai berikut :
sebelah selatan : Desa sumurber Kecamatan Pancengsebelah barat : Desa Banyubang Kecamatan Paciran
sebelah utara : Desa Ketanen dan desa pantenen Kecamatan Panceng
sebelah timur : Desa Surowiti Kecamatan Panceng
Penduduk Desa Siwalan teridiri penduduk asli mata pencaharian tani, pedagang,pegawai negeri, buruh tani dan lain-lain. Dengan adanya globalisasi ada yang bekerja di luar negeri (Malaysia) maka tak aneh lagi ada yang bisa membangun rumah agak modern.
Desa Siwalan jumlah penduduknya 3015 jiwa dengan rincihan laki-laki 1500 jiwa dan perempuan 1515 jiwa. Pendidikan generasi tuanya sebagian masih ada yang butah huruf tetapi generasi mudanya banyak sebagian besar berpendidikan SD, SMP, SMA bahkan ada yang perguruan tinggi. Dalam adat gotong royong masih di lestarikan oleh masyarakat misalnya : memperbaiki jalan desa, tempat ibadah seperti musholah, masjid, sekolah, balai desa dan lain-lain kegiatan baik secara umum maupun perorangan.
Kampung Keluarga Berkualitas adalah kampung yang mandiri, tentram,
dan bahagia. Dalam konsep lama disebut Kampung Keluarga Berencana dengan
wilayah setingkat desa/kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dan
terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana. Kampung Keluarga
Berkualitas (Kampung KB) adalah satuan wilayah setingkat kelurahan
dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan
dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna
meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat.
Sebagai sebuah pendekatan pembangunan yang bersifat universal, dan
dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta
mengoptimalkan penyelenggaraan pemberdayaan penguatan institusi
keluarga, maka perlu didorong penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
Secara umum, tujuan dibentuknya Kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB ini dibentuk selain untuk meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan program KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
Pada dasarnya ada tiga hal pokok yang dapat dijadikan bahan pertimbangan
sebagai syarat dibentuknya Kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu :
1. tersedianya data kependudukan yang akurat.
2. dukungan dan komitmen Pemerintah Daerah.
3. partisipasi aktif masyarakat.
Dalam memilih atau menentukan wilayah yang akan dijadikan lokasi Kampung KB ada tiga kriteria yang dipakai, yaitu :
- Kriteria utama yang mencakup dua hal: (1) Jumlah Keluarga Pra Sejahtera dan KS 1 (miskin) di atas rata-rata Pra Sejahtera dan KS 1 tingkat desa/kelurahan di mana kampung tersebut berada, (2) jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan di mana kampung KB tersebut berlokasi.
- Kriteria wilayah yang mencakup 10 kategori wilayah (dipilih salah satu) :
(1) Kumuh,
(2) Pesisir,
(3) Daerah Aliran Sungai (DAS),
(4) Bantaran Kereta Api,
(5) Kawasan Miskin (termasuk Miskin Perkotaan),
(6) Terpencil,
(7) Perbatasan,
(8) Kawasan Industri,
(9) Kawasan Wisata,
(10)Padat Penduduk.
Selanjutnya dalam menentukan kriteria wilayah yang akan dijadikan sebagai lokasi pembentukan Kampung KB dapat dipilih satu atau lebih dari sepuluh kriteria yang ada. - Kriteria Khusus yang mencakup 5 hal, yaitu :
(1) kriteria data di mana setiap RT/RW memiliki Data dan Peta Keluarga,
(2) kriteria kependudukan di mana angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah,
(3) kriteria program KB di mana peserta KB Aktif dan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan serta tingkat unmet need lebih tinggi dari rata-rata tingkat desa/kelurahan,
(4) kriteria program pembangunan keluarga di mana partisipasi keluarga dalam pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan ekonomi dan partisipasi remaja dalam kegiatan GenRe melalui PIK-R masih rendah,
(5) kriteria program pembangunan sektor terkait yang mencakup setidaknya empat bidang, yakni kesehatan, ekonomi, pendidikan, pemukiman dan lingkungan, dan masih bisa ditambah dengan program lainnya sesuai dengan perkembangan.