Gambaran Umum
Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memberdayakan dan memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas di Desa Leran, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas, telah ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2024 dengan Keputusan Kepala Desa Nomor 15 tahun 2024 tentang kelompok kerja kampung keluarga berkualitas Putri Seruni Desa Leran.
Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berkualitas Putri Seruni Desa Leran bertugas melaksanakan penggerakan inpidu, keluarga, dan masyarakat di Desa Leran dengan melakukan kegiatan sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja masyarakat;
- pelaksanaan rencana kerja masyarakat;
- Pemantauan dan Evaluasi; dan
- pencatatan dan Pelaporan kegiatan di Kampung Keluarga Berkualitas.
Masa tugas Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berkualitas Putri Seruni Desa Leran sampai tanggal 14 Juli 2027.
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman desa leran :
https://desaleran.gresikkab.go.id/