Rapat Fungsi BPD sebagai Pengawasan
Desa Penyamun
Dipublikasi pada
02 September 2025
Deskripsi
Rapat fungsi BPD sebagai pengawasan bertujuan untuk membahas dan memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, Kepala Desa, serta perangkat desa terkait.
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta menjadi memahami tugas dan kewenangan BPD dalam pengawasan, meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa, serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Kesekretariatan