Bimbingan Teknis Tugas Pokok dan Fungsi BPD dalam pengawasan dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Desa Penyamun
Dipublikasi pada 10 July 2025

Deskripsi

Bimbingan Teknis Tugas Pokok dan Fungsi BPD dalam pengawasan serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan peran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mendukung pembentukan dan pengelolaan koperasi desa. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota BPD, perangkat desa, serta narasumber dari instansi terkait.

Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta menjadi memahami tugas dan fungsi BPD secara lebih komprehensif, mampu melaksanakan pengawasan secara efektif, serta berperan aktif dalam mendorong terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih yang transparan, profesional, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Kesekretariatan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 3
Bulan ini: 5
Total: 1.440