Bimbingan Teknis Tugas Pokok dan Fungsi BPD dalam pengawasan dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Desa Penyamun
Dipublikasi pada
10 July 2025
Deskripsi
Bimbingan Teknis Tugas Pokok dan Fungsi BPD dalam pengawasan serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan peran pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa serta mendukung pembentukan dan pengelolaan koperasi desa. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota BPD, perangkat desa, serta narasumber dari instansi terkait.
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta menjadi memahami tugas dan fungsi BPD secara lebih komprehensif, mampu melaksanakan pengawasan secara efektif, serta berperan aktif dalam mendorong terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih yang transparan, profesional, dan berkelanjutan.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Kesekretariatan