Jaga Desa (Jaksa Garda Desa)
Desa Penyamun
Dipublikasi pada
24 April 2025
Deskripsi
Kegiatan Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum, meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Kepala Desa dan perangkat desa, BPD, serta unsur terkait lainnya.
Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta menjadi lebih memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas, serta mampu menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Sesi Kegiatan Kesekretariatan