Gambaran Umum
-Desa Labuhan Ratu Satu merupakan salah satu desa di Kecamatan Way Jepara yang terbentuk dari program transmigrasi pada masa pemerintahan Hindia Belanda dan berlanjut pada masa kemerdekaan. Nama “Labuhan Ratu” sendiri merujuk pada salah satu marga/daerah asal masyarakat adat Lampung yang kemudian menjadi identitas wilayah.
Pada awalnya wilayah ini masih berupa hutan belukar dan rawa, dihuni oleh masyarakat adat Lampung yang hidup dengan bercocok tanam secara tradisional. Sekitar tahun 1950–1960-an, gelombang transmigrasi dari Jawa, Bali, dan daerah lain mulai datang ke wilayah Way Jepara, termasuk ke Labuhan Ratu. Mereka membuka lahan untuk pertanian pangan (padi ladang, singkong, jagung) serta perkebunan (kelapa, kopi, lada).
Seiring bertambahnya penduduk, wilayah Labuhan Ratu dibagi menjadi beberapa desa administrasi, salah satunya Labuhan Ratu Satu (I). Pembagian desa ini bertujuan untuk memudahkan pengelolaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat. Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa (lurah pekon) yang dipilih masyarakat, dengan dukungan perangkat desa.