PENCATATAN PELAPORAN R1 KB

KAMPUNG KB BONEATIRO BARAT
Dipublikasi pada 12 March 2026

Deskripsi

Penjemputan, pencatatan, dan pelaporan Formulir R1 KB di Kampung KB merupakan rangkaian kegiatan krusial untuk memastikan data pelayanan Keluarga Berencana (KB) tercatat secara akurat, tepat waktu, dan terintegrasi dalam sistem New SIGA (Sistem Informasi Keluarga) BKKBN.
Berikut adalah panduan lengkap berdasarkan mekanisme Kampung KB:
1. Pencatatan R1 KB (Lembar Registrasi Pelayanan)
Pencatatan R1 dilakukan saat pelayanan KB, baik di Faskes maupun pelayanan bergerak (bakti sosial, pelayanan kampung KB).
  • Data yang dicatat (R1-Yankb): Identitas akseptor (NIK, nama, umur, alamat), jenis tindakan (IUD, Implan, Suntik, Pil, Kondom), jenis pelayanan (baru, ganti cara, ulangan), serta status pasca persalinan.
  • Petugas: Bidan, dokter, atau petugas faskes. Di tingkat lapangan, kader (PPKBD/Sub PPKBD) berperan dalam mengumpulkan data ini.
  • Format: Dapat menggunakan formulir fisik (kertas R1) atau langsung diinput ke aplikasi/website.
2. Penjemputan/Pengumpulan Data (Kader & PLKB)
Penjemputan data adalah proses mengambil formulir R1 dari tempat pelayanan (Puskesmas/Bidan Mandiri) untuk diolah di tingkat Kampung KB.
  • Mekanisme: PLKB (Petugas Lapangan KB) atau kader (PPKBD) melakukan kunjungan ke Fasilitas Pelayanan KB untuk pendataan R1 dan R2.
  • Tujuan: Memastikan tidak ada pelayanan KB yang terlewat untuk dicatat, terutama hasil layanan di faskes swasta.

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 42
Minggu ini: 51
Bulan ini: 59
Total: 64