Penetapan APBDES tahun anggaran 2026
Sumber Harapan
Dipublikasi pada
08 April 2026
Deskripsi
Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Jagran dilaksanakan sebagai tahapan akhir dalam proses perencanaan dan penganggaran desa. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Jagran dengan dihadiri oleh Kepala Desa Jagran beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kecamatan Karanggeneng.
Musdes Penetapan APBDes TA 2026 bertujuan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun anggaran 2026. Seluruh rancangan APBDes yang dibahas merupakan hasil dari proses perencanaan sebelumnya yang telah disepakati bersama.
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan