Penetapan APBDES tahun anggaran 2026

Sumber Harapan
Dipublikasi pada 08 April 2026

Deskripsi

Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Jagran dilaksanakan sebagai tahapan akhir dalam proses perencanaan dan penganggaran desa. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Jagran dengan dihadiri oleh Kepala Desa Jagran beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari Kecamatan Karanggeneng.

Musdes Penetapan APBDes TA 2026 bertujuan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa pada tahun anggaran 2026. Seluruh rancangan APBDes yang dibahas merupakan hasil dari proses perencanaan sebelumnya yang telah disepakati bersama.

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0