Gambaran Umum
Desa Adi Dharma dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 146./SK.1986-Pemd.Des/ tanggal 2 September 1983, yang merupakan pemekaran dari Desa Pasindangan. Secara geografis, Desa Adi Dharma terletak persis di perbatasan antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, yang memiliki luas 75.65 hektar
Desa Adi Dharma sendiri, bersama tiga desa lainnya yaitu Pasindangan, Jadimulya, dan Klayan berada pada satu kawasan yang oleh masyarakat umum dikenal sebagai daerah Tangkil. Karena pada saat awal rintisan kawasan desa-desa tersebut banyak ditemukan pohon tangkil, atau yang sering disebut sebagai pohon melinjo.
Secara historis awal mula Desa Adi Dharma Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon merupakan bagian dari wilayah Desa Pasindangan, yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak Darmadji, selaku Kuwu. Pembentukan dan pemekaran Desa Pasindangan menjadi dua wilayah desa, tidak terlepas dari jasa Bapak Darmadji yang berperan cukup aktif, yang kemudian namanya diabadikan sebagai nama desa hasil pemekaran, yaitu Adi Dharma. Inilah cikal bakal Desa Adi Dharma Kecamatan Gunung Jati.
Untuk menyelenggarakan pemerintahan desa hasil pemekaran, untuk sementara jabatan Kuwu Adi Dharma dirangkap oleh Bapak Dharmaji, yang pada saat itu masih menjabat sebagai Kuwu Pasindangan, sampai dengan tahun 1986.