Gambaran Umum
GAMBARAN UMUM
KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS “TORO MENDIDOHA”
DESA PORABUA KECAMATAN UEESI
A. Sejarah Berdirinya Kampung Keluarga Berkualitas Toro Mendidoha Desa Porabua Kecamatan Ueesi
Pada tanggal 28 November 2023, Bupati Kabupaten Kolaka Timur Abd Aziz, SH. MH menetapkan Desa Porabua sebagai wilayah Kampung Keluarga Berencana, yang dikuatkan dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Nomor : 100.3.3.2/374/2023. Dalam perjalanannya Kampung keluarga Berencana bertransformasi menjadi Kampung keluarga Berkualitas, hal ini sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Joko Widodo. Dimana diharapkan dengan transformasi Berencana ke Berkualitas akan mengubah pandangan bahwa Kampung KB tidak hanya urusan KB dan Kontrasepsi, namun pada upaya membangun Kampung dari seluruh sektor baik ekonomi, Kesehatan, Pendidikan hingga pembangunan.
Desa Porabua (Toro Mendidoha) dipilih sebagai nama Kampung Keluarga Berkualitas. Pemilihan nama ini didasarkan bahwa Desa Porabua memiliki tanah yang subur dengan mayoritas mata pencaharian penduduk adalah petani sehingga Kelurahan ini menjadi mata pencaharian warga di Kabupaten Kolaka Timur. Desa Porabua dibentuk pada tahun 1996, Pada tahun 2023 saat Porabua ditetapkan sebagai Kampung Keluarga Berkualitas, tekat untuk menjadi Desa yang lebih baik semakin menggelora, berbagai upaya dan intervensi dilakukan.
B. Kondisi Geografis
Kampung Keluarga Berkualitas Desa Porabua berada diwilayah Kecamatan Ueesi yang terletak di jazirah Tenggara Kabupaten Kolaka Timur. Luas wilayah Desa Porabua yakni 629.56 ha. Adapun wilayah Desa sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Latoma
Sebelah Selatan : Kecamatan Wolo
Sebelah Timur : Desa Ueete
Sebelah Barat : Desa Silui
C. Kondisi Demografis dan Keluarga Berencana
1. Kondisi Demografis
Jumlah Kampung Keluarga Berkualitas Porabua Tanah Makmur (Matahari) berjumlah 334 Jiwa yang terdiri dari 86 Kepala Keluarga, 59 Pasangan Usia Subur. Secara demografis karakteristik Populasi Penduduk Desa Porabua yakni :
a. Usia
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin
|
Usia |
Pria |
Wanita |
|
0-4 Tahun |
15 |
13 |
|
5-9 Tahun |
18 |
8 |
|
10-14 Tahun |
16 |
18 |
|
15-19 Tahun |
20 |
16 |
|
20-24 Tahun |
20 |
11 |
|
25-29 tahun |
13 |
7 |
|
30-34 Tahun |
12 |
17 |
|
35-39 Tahun |
15 |
14 |
|
40-44 Tahun |
17 |
9 |
|
45-49 Tahun |
9 |
14 |
|
50-54 Tahun |
8 |
5 |
|
55-59 Tahun |
8 |
3 |
|
60-64 Tahun |
4 |
6 |
|
65-69 Tahun |
1 |
2 |
|
70-74 Tahun |
2 |
0 |
|
75+ Tahun |
3 |
3 |
b. Sosial
1) Kesehatan
a) Pelayanan Kesehatan Jarak akses pada sarana kesehatan terdekat. Ketersediaan Tenaga Kesehatan (bidan,Dokter dan Nakes Lain).
b) Keberdayaan Masyarakat Untuk Kesehatan
c) Tersedia Askes ke poskesdes, polindes dan posyandu
d) Jaminan Kesehatan. Tingkat kesertaan jaminan kesehatan BPJS sebanyak 334 Jiwa
2) Pendidikan
a) Pendidikan Formal dan Non Formal
Menurut Akses formal pendidik Kampung Keluarga Berkualitas Desa Porabua memiliki akses pendidikan dasar dan menengah.
- Akses Pendidikan TK
- Akses Pendidikan Dasar (SD/MI)
- Akses Pendidikan SMP/SLTA
3) Modal Sosial
a) Solidaritas sosial di Kampung Keluarga Berkualitas Porabua Tanah Makmur yakni Kebiasaan Gotong Royong, Keterbukaan Ruang Publik, terdapat Kelompok Olahraga, terdapat kegiatan olahraga.
b)
Toleransi dalam
kehidupan sehari-hari masyarakat sangat dijunjung tinggi, Masyarakat Desa Porabua terdiri dari beragam suku /Etnis yakni
Tolaki, Bugis. Bahasa sehari-hari yang digunakan
masyarakat untuk berkomunikasi satu sama lain adalah Bahasa Indonesia.
Mayoritas masyarakat memeluk agama islam.
c) Rasa Aman Warga Desa tersedia Sarana Pos Kamling di Desa. Partisipasi Warga Siskamling sangat baik.
d) Kesejahteraan Sosial Terdapat Akses ke Sekolah Luar Biasa. Didesa Porabua terdapat Penyandang Kesejahteraan Sosial.
2. Keluarga Berencana
Berdasarkan hasil evaluasi data basis dari sumber pendata IMP yakni PPKBD dan Sub PPKBD dan di dukung data wilayah ditingkat Dusun Desa Porabua yang merupakan sasaran cakupan wilayah kampung KB Desa Porabua. Tercatat sebanyak 5 Dusun dan tercatatat jumlah KK : 86 KK dengan jumlah jiwa : 182 jiwa laki-laki : 146 jiwa perempuan, Total jumlah Jiwa laki-laki dan Perempuan 334 jiwa. Penduduknya mayoritas bekerja sebagai Petani yaitu sekitar 68,2 %.
D. Potensi dan Sumber Daya
Dalam rangka pelaksaan kegiatan program pembangunan di wilayah kampung KB khususnya, maka terkait dengan potensi atau sumber daya baik yang menyangkut sumber daya alam maupun sumber daya manusia tentunya sangat berpengaruh terhadap kelancaran program pembangunan.
1. Faktor Pendukung
Untuk mendukung lancarnya kegiatan program Bangga Kencana dan pembangunan lainnya di Kampung Keluarga Berkualitas sangat ditentukan adanya pendukung dari lintas sektor pemerintah dan non pemerintah di wilayah kampung KB berupa :
a. Memiliki berbagai sumber dana diluar APBN antara lain dana Kelurahan, APBD, partisipasi masyarakat, dan CSR.
b. Adanya komitmen lintas sektor Pemerintah sebagai wujud pelaksanaan Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas sebagai bentuk amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022
c. Adanya komitmen sektor swasta dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Keluarga Berkualitas.
d. Adanya penyuluh KB/Pendamping (PKB/PPPK, PPKBD, Sub PPKBD, pendamping Kelurahan) Tersedianya bidan di Desa.
e. Tersedianya regulasi pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas (Surat Edaran Gubernur, Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur, Surat Keputusan Camat, Surat Keputusan Kepala Desa).
f. Memiliki Sekretariat dan Pengurus POKJA Kampung Keluarga, Poktan Rumah Dataku yang telah dilatih.
g. Adanya rencana kerja masyarakat.
h. Adanya kelompok kegiatan: Bina Keluarga Balita,Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pusat Informasi danKonseling Remaja/Mahasiswa (PIK-R/M), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Rumah Data Kependudukan.
i. Memiliki akses pada fasilitas pendidikan dasar hingga 12 tahun.
j. Memiliki akses pada faslitas pelayanan kesehatan.
2. Faktor Penghambat
a. Pengorganisasian Pokja Kampung Keluarga berkualitas yang meliputi pemahaman meliputi tugas, fungsi setiap pengurus dalam pokja, komunikasi, serta koordinasi antar anggota pokja
b. Pelaksanaan Mekanisme operasional meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi oleh seluruh pengurus pokja
c. Pencatatan dan pelaporan kegiatan
d. Keterlibatan seluruh pengurus Pokja dalam pelaksanaan Monitoring serta evaluasi kegiatan belum maksimal, dimana belum seluruh anggota Pokja dan Poktan terlibat.
3. Peluang
a. Undang-undangNo 52 Tentang Perkembangan Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
b. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaran Kampung Keluarga Berkualitas.
c. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 400.13/314 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Oprtimalisasi Penyelengggaraan Kampung Keluarga berkualitas.
d. Surat Edaran Bupati Kolaka Timur Nomor 100.3.3.2/374/2023.Tentang Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas.
4. Tantangan
a. Pemahaman para tokoh yang ada tentang Bangga Kencana masih rendah sehingga seringkali menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan program.
b. Masyarakat yang heterogen sehingga cukup menjadi tantangan dalam pelaksanaan program Bangga Kencana
c. Prokontra Metode Kontrasepsi Jangka Panjang terutama IUD dan MOW yang masih ada dikalangan para tokoh agama, dan adanya kasus kegagalan pada MOW dan IUD
E. Visi dan Misi
1. Visi kampung Keluarga Berkualitas PORABUA Visi Kampung KB adalah terwujudnya keluarga-keluarga berkualitas dalam mempersiapkam kehidupan berkeluarga harmonis dan sejahtera dengan menerapkan 8 Fungsi Keluarg yaitu :
a. Fungsi agama
b. Fungsi sosial budaya
c. Fungsi cinta dan kash saying
d. Fungsi perlindungan
e. Fungsi reproduksi
f. Fungsi sosialisasi dan pendidikan
g. Fungsi ekonomi
h. Fungsi lingkungan
2. Misi untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan makadirumuskan suatu misi Sebagai berikut:
a. Membentuk kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan keputusan.
b. Membentuk kepengurusan Kampung KB yang dikukuhkan dengan keputusan.
c. Menyiapkan sasaran pembinaan yang terdiri dari : Para keluarga yang mempunyai anak Balita, Remaja, dan Lansia serta PIK Remaja dan Kelompok Kegiatan lainnya.
d. Menyiapkan Metode dan Materi Pembinaan serta Penyuluhan kepada sasaran
e. Melaksanakan pembinaan sesuai dengan metode dan materi yang sudah dipersiapkan, antara lain : Melaksanakan penyuluhan, penerangan dan motivasi. Melaksanakan Pertemuan- Pertemuan.
f. Melaksanakan Pelatihan-Pelatihan (life skill)
g. Melaksanakan Pendidikan, kursus kepada keluarga sasaran dll.
h. Menyelenggarakan kegiatan administrantif dan dokumentasi
i. Melaksanakan kegiatan fasilitas terbhadap program kegiatan di Kampung Keluarga Berkualitas
j. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program yang telah dilaksanakan di Kampung KB melalui kegiatan: Pertemuan Pokja per semester, Pertemuan Forum Musyawarah Kampung Keluarga Berkualitas per Semester, Pertemuan Poktan per Semester