Pelayanan KB
Deskripsi
Pelayanan Keluarga
Berencana (KB) pada tahun 2025 difokuskan pada penyediaan akses kontrasepsi
yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan untuk mengatur jarak kelahiran serta
meningkatkan kesehatan ibu dan anak.
Berikut adalah deskripsi
alur dan komponen dalam melakukan pelayanan KB:
1. Konseling
Pra-Pelayanan (Metode ABPK)
Sebelum pemberian alat
kontrasepsi, dilakukan konseling mendalam menggunakan Alat Bantu
Pengambilan Keputusan (ABPK) untuk memastikan klien memilih metode yang
sesuai dengan kondisi medis dan kebutuhannya.
Penjelasan Metode: Mengedukasi
mengenai berbagai jenis metode, mulai dari Metode Kontrasepsi Jangka Panjang
(MKJP) seperti IUD dan Implan, hingga non-MKJP seperti Suntik, Pil, dan Kondom.
Skrining Medis: Melakukan
pemeriksaan tekanan darah, riwayat penyakit, dan pemeriksaan fisik singkat
untuk memastikan tidak ada kontraindikasi.
2. Tindakan Medis dan
Pemberian Kontrasepsi
Prosedur dilakukan oleh
tenaga kesehatan (Dokter atau Bidan) yang kompeten dengan standar operasional
prosedur (SOP) yang ketat:
Pemasangan/Pemberian: Melakukan
tindakan pemasangan alat (seperti IUD/Implan) atau pemberian suntikan/pil
sesuai pilihan klien.
Sterilitas: Menjamin
penggunaan alat medis yang steril dan sekali pakai untuk mencegah infeksi.
Informed Consent: Memastikan
klien telah menandatangani persetujuan tindakan medis secara sadar.
3. Pencatatan dan
Pelaporan Digital
Setiap pelayanan KB yang
diberikan wajib dicatat secara akurat untuk memantau keberlanjutan peserta KB.
Kartu Peserta KB (K.I): Memberikan
kartu kontrol kepada klien yang berisi jadwal kunjungan ulang atau masa berlaku
alat kontrasepsi.
Integrasi SIGA: Petugas
menginput data pelayanan ke dalam Aplikasi SIGA BKKBN untuk
pemantauan stok alat obat kontrasepsi (Alokon) dan data kepesertaan secara
nasional.
4. Edukasi
Pasca-Pelayanan
Penanganan Efek Samping: Menjelaskan
kemungkinan efek samping yang muncul (seperti gangguan siklus haid atau flek)
dan cara mengatasinya.
Instruksi Kunjungan
Ulang: Mengingatkan klien kapan harus kembali untuk kontrol rutin atau
jika merasakan keluhan medis tertentu.
5. Pelayanan KB Pasca
Persalinan (KBPP)
Pada tahun 2026,
pemerintah sangat menekankan KB Pasca Persalinan, di mana ibu yang baru
melahirkan langsung diberikan kontrasepsi (terutama IUD Post-Plasenta atau
Implan) sebelum meninggalkan fasilitas kesehatan untuk mencegah kehamilan yang
terlalu dekat.