pelayana pengaduan masyarakat

KUTOREJO
Dipublikasi pada 21 October 2025

Deskripsi



Mendirikan bangunan di atas saluran air dilarang karena melanggar peraturan, dapat menyebabkan banjir, dan membahayakan keselamatan serta lingkungan. Pemerintah daerah rutin melakukan penertiban bangunan liar di atas saluran air dan akan membongkar bangunan tersebut.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 46
Minggu ini: 46
Bulan ini: 66
Total: 92