pendampingan acara nikah oleh kelurahan
KUTOREJO
Dipublikasi pada
15 October 2025
Deskripsi
Pendampingan acara nikah oleh kelurahan di KUA Pandaan dimulai dengan pengurusan surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin. Dokumen ini kemudian dibawa ke KUA Pandaan untuk melengkapi persyaratan lain seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan surat-surat lain yang relevan untuk pendaftaran nikah. Setelah berkas lengkap, KUA akan memproses pendaftaran, yang mungkin melibatkan bimbingan pernikahan, sebelum acara akad nikah dilaksanakan.
Sesi Kegiatan Keagamaan