pendampingan acara nikah oleh kelurahan

KUTOREJO
Dipublikasi pada 15 October 2025

Deskripsi



Pendampingan acara nikah oleh kelurahan di KUA Pandaan dimulai dengan pengurusan surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin. Dokumen ini kemudian dibawa ke KUA Pandaan untuk melengkapi persyaratan lain seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan surat-surat lain yang relevan untuk pendaftaran nikah. Setelah berkas lengkap, KUA akan memproses pendaftaran, yang mungkin melibatkan bimbingan pernikahan, sebelum acara akad nikah dilaksanakan.

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 44
Minggu ini: 46
Bulan ini: 66
Total: 92