pelayanan pengantar surat gugatan (panggilan ghaib)

KUTOREJO
Dipublikasi pada 13 October 2025

Deskripsi


Prosedur "panggilan ghaib" di Pengadilan Agama
Prosedur ini berlaku jika salah satu pihak (biasanya tergugat atau termohon) tidak dapat ditemukan alamatnya saat ada sengketa perkawinan di pengadilan, seperti cerai. 
  • Ajukan gugatan/permohonan: Penggugat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Jika pihak yang digugat tidak diketahui keberadaannya, maka pengadilan akan melakukan panggilan melalui media massa (panggilan ghaib).


Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 44
Minggu ini: 46
Bulan ini: 66
Total: 92