pengambilan surat rekomendasi nikah
KUTOREJO
Dipublikasi pada
06 October 2025
Deskripsi
Pengambilan surat rekom nikah adalah proses mengurus atau mendapatkan surat resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) domisili (KTP) untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA lain, seperti di kecamatan atau provinsi yang berbeda dengan tempat tinggal. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan administrasi pernikahan di KUA asal sudah lengkap dan calon pengantin direkomendasikan untuk menikah di lokasi yang berbeda.
Sesi Kegiatan Lainnya