pengambilan surat rekomendasi nikah

KUTOREJO
Dipublikasi pada 06 October 2025

Deskripsi


Pengambilan surat rekom nikah adalah proses mengurus atau mendapatkan surat resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) domisili (KTP) untuk bisa melangsungkan pernikahan di KUA lain, seperti di kecamatan atau provinsi yang berbeda dengan tempat tinggal. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa seluruh persyaratan administrasi pernikahan di KUA asal sudah lengkap dan calon pengantin direkomendasikan untuk menikah di lokasi yang berbeda.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0