musyawarah/konsultasi waris dan pertanahan

KUTOREJO
Dipublikasi pada 23 September 2025

Deskripsi


Permohonan tanah eigendom adalah pengajuan untuk mengubah status tanah yang memiliki bukti kepemilikan lama berupa surat Eigendom Verponding menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku saat ini. Proses ini disebut konversi, dan pemohon harus melengkapi dokumen seperti bukti Eigendom, surat ukur tanah, pernyataan penguasaan fisik tanah, dan beberapa syarat lain, lalu mengajukannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0