musyawarah/konsultasi waris dan pertanahan
KUTOREJO
Dipublikasi pada
23 September 2025
Deskripsi
Permohonan tanah eigendom adalah pengajuan untuk mengubah status tanah yang memiliki bukti kepemilikan lama berupa surat Eigendom Verponding menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlaku saat ini. Proses ini disebut konversi, dan pemohon harus melengkapi dokumen seperti bukti Eigendom, surat ukur tanah, pernyataan penguasaan fisik tanah, dan beberapa syarat lain, lalu mengajukannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Sesi Kegiatan Lainnya