Pengambilan srt rekomensasi nikah
KUTOREJO
Dipublikasi pada
21 September 2025
Deskripsi
Untuk mengambil surat rekomendasi (rekom) di KUA, Anda harus terlebih dahulu mengurus surat pengantar dan blangko N1-N4 di kelurahan/desa, kemudian mengajukan permohonan dan membawa seluruh dokumen tersebut ke KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum menerbitkan surat rekomendasi nikah yang bisa Anda ambil untuk melanjutkan proses pernikahan di luar wilayah domisili Anda.
Sesi Kegiatan Keagamaan