Pengambilan srt rekomensasi nikah

KUTOREJO
Dipublikasi pada 21 September 2025

Deskripsi


Untuk mengambil surat rekomendasi (rekom) di KUA, Anda harus terlebih dahulu mengurus surat pengantar dan blangko N1-N4 di kelurahan/desa, kemudian mengajukan permohonan dan membawa seluruh dokumen tersebut ke KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum menerbitkan surat rekomendasi nikah yang bisa Anda ambil untuk melanjutkan proses pernikahan di luar wilayah domisili Anda. 

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 44
Minggu ini: 46
Bulan ini: 66
Total: 92