mengambil surat rekom numpang nikah

KUTOREJO
Dipublikasi pada 18 September 2025

Deskripsi


Untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah (surat numpang nikah) dari KUA, Anda perlu mengurusnya di KUA asal domisili KTP dengan melengkapi persyaratan seperti surat pengantar RT/RW, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran, yang kemudian akan dilanjutkan untuk mengurus surat keterangan KUA asal (model N1, N2, N3, dan N4) ke kelurahan. Setelah surat rekomendasi dari KUA asal terbit, Anda baru membawanya ke KUA tujuan untuk pendaftaran nikah. 

Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0