pertemuan dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)
Kampung KB PLASMA JAYA
Dipublikasi pada
06 January 2024
Deskripsi
Keluarga penerima manfaat (KPM) adalah keluarga yang menerima bantuan sosial (bansos). KPM bisa menerima bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT).
Keluarga yang memenuhi syarat tertentu bisa menjadi KPM. Syarat-syarat tersebut, antara lain:
- Ibu hamil atau menyusui
- Memiliki anak usia 0–5 tahun 11 bulan
- Memiliki anak SD/MI atau sederajat
- Memiliki anak SMP/MTs atau sederajat
- Memiliki anak SMA/MA atau sederajat
- Memiliki anak usia 6–21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lanjut usia, terutama yang berusia 70 tahun atau lebih
- Penyandang disabilitas, terutama penyandang disabilitas berat
Keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berpeluang menjadi KPM. DTKS merupakan data induk masyarakat yang memerlukan bantuan sosial, pemberdayaan, dan pelayanan kesejahteraan sosial.
Sesi Kegiatan Kasih Sayang