Penyegaran Perangkat Desa
Deskripsi
"Penyegaran perangkat desa" merujuk pada mutasi
atau peningkatan kapasitas perangkat desa untuk meningkatkan efektivitas dan
profesionalisme pelayanan publik di tingkat desa. Upaya ini dapat berupa
rotasi jabatan untuk penyesuaian struktur baru atau pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi, sehingga perangkat desa mampu beradaptasi dengan
tuntutan kerja yang dinamis dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada
masyarakat.
Bentuk-bentuk penyegaran
- Rotasi
jabatan:
Perpindahan posisi jabatan antarperangkat desa untuk
menciptakan dinamika organisasi yang lebih baik dan memaksimalkan kinerja.
- Peningkatan
kapasitas:
Pelatihan, evaluasi kinerja, dan pendampingan untuk
meningkatkan kompetensi dan kemampuan adaptasi perangkat desa.
Dasar hukum dan ketentuan
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014: tentang Desa dan perubahannya, termasuk
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017: dan Nomor
83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021: dan PP Nomor 13 Tahun 2021
yang mengatur tentang manajemen ASN dan tata kelola pemerintahan desa.
Mekanisme dan prosedur
- Mutasi:
Kepala desa dapat melakukan mutasi setelah musyawarah dengan
perangkat desa yang bersangkutan, memperhatikan kompetensi, dan dilanjutkan
dengan konsultasi tertulis kepada Camat.
- Peningkatan
Kapasitas:
Dilaksanakan melalui program pelatihan, evaluasi kinerja,
dan pendampingan yang terencana untuk memastikan perangkat desa mampu bekerja
secara efektif dan profesional.