Penyegaran Perangkat Desa

Desa Liwumetingke
Dipublikasi pada 02 October 2025

Deskripsi

"Penyegaran perangkat desa" merujuk pada mutasi atau peningkatan kapasitas perangkat desa untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme pelayanan publik di tingkat desa. Upaya ini dapat berupa rotasi jabatan untuk penyesuaian struktur baru atau pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, sehingga perangkat desa mampu beradaptasi dengan tuntutan kerja yang dinamis dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

Bentuk-bentuk penyegaran

  • Rotasi jabatan: 

Perpindahan posisi jabatan antarperangkat desa untuk menciptakan dinamika organisasi yang lebih baik dan memaksimalkan kinerja. 

  • Peningkatan kapasitas: 

Pelatihan, evaluasi kinerja, dan pendampingan untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan adaptasi perangkat desa. 

Dasar hukum dan ketentuan

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014: tentang Desa dan perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017: dan Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021: dan PP Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang manajemen ASN dan tata kelola pemerintahan desa. 

Mekanisme dan prosedur

  • Mutasi: 

Kepala desa dapat melakukan mutasi setelah musyawarah dengan perangkat desa yang bersangkutan, memperhatikan kompetensi, dan dilanjutkan dengan konsultasi tertulis kepada Camat. 

  • Peningkatan Kapasitas: 

Dilaksanakan melalui program pelatihan, evaluasi kinerja, dan pendampingan yang terencana untuk memastikan perangkat desa mampu bekerja secara efektif dan profesional. 

 

 

Sesi Kegiatan Sosial Budaya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 5
Minggu ini: 55
Bulan ini: 157
Total: 249