Penyuluhan dan Pemberian Sertifikat Catin

Desa Liwumetingke
Dipublikasi pada 18 June 2025

Deskripsi

Pembinaan dan penyuluhan calon pengantin (catin) adalah program penting yang bertujuan mempersiapkan individu yang akan menikah, baik secara fisik, mental, dan spiritual, untuk membangun keluarga yang sehat dan berkualitasKegiatannya meliputi penyuluhan kesehatan reproduksi, bimbingan perkawinan, pemeriksaan kesehatan, konseling, serta edukasi tentang pencegahan stunting dan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). 
Tujuan utama
  • Meningkatkan kesiapan mental dan spiritual: 
    Mempersiapkan pasangan untuk membangun keluarga sakinah dengan pemahaman yang baik tentang peran dan tanggung jawab. 
  • Meningkatkan kesehatan reproduksi: 
    Memberikan pemahaman tentang kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, dan pencegahan penyakit menular seksual. 
  • Mencegah stunting dan masalah kesehatan lain: 
    Memberikan edukasi tentang gizi, pentingnya imunisasi, serta pemeriksaan kesehatan (seperti anemia) untuk mencegah stunting pada generasi mendatang. 
Materi yang dibahas
  • Kesehatan reproduksi:
    • Fungsi dan proses reproduksi. 
    • Risiko kesehatan reproduksi. 
    • Pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. 
  • Perencanaan keluarga:
    • Jarak kehamilan. 
    • Jumlah anak yang ideal. 
    • Penggunaan kontrasepsi. 
  • Pencegahan stunting:
    • Pentingnya gizi yang baik. 
    • Peran sanitasi dan pola asuh. 
    • Konsep 1000 HPK. 
  • Keuangan keluarga:
    • Mengelola keuangan keluarga dengan baik. 
  • Tanggung jawab dalam rumah tangga:
    • Kewajiban dan hak suami istri. 
    • Keharmonisan dalam keluarga. 
Siapa yang terlibat
  • Pemerintah: Bekerja sama dengan berbagai instansi seperti Kementerian Agama (KUA), Dinas Kesehatan (Puskesmas), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). 
  • Lembaga keagamaan: Memberikan bimbingan perkawinan yang berkaitan dengan aspek agama. 
  • Fasilitas kesehatan: Melakukan pemeriksaan fisik, lab, dan konseling gizi. 
  • Tenaga kesehatan: Bidan, penyuluh KB, dan petugas kesehatan lainnya. 
  • Pihak lain: Kader PKK dan organisasi non-pemerintah seperti PKBI. 
Cara penyampaian
  • Tatap muka: Kelas, penyuluhan, konseling individual.
  • Mandiri: Melalui buku panduan atau materi bacaan.
  • Virtual: Melalui aplikasi, webinar, atau platform daring. 
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 4
Minggu ini: 56
Bulan ini: 156
Total: 250