Pembinaan Kader IMP
Desa Liwumetingke
Dipublikasi pada
07 August 2025
Deskripsi
Kader IMP Bangga Kencana adalah institusi masyarakat perdesaan (IMP) yang menjadi ujung tombak program "Bangga Kencana" dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mewujudkan keluarga berkualitas. Kader IMP berperan dalam enam peran bakti mereka meliputi pengorganisasian, pertemuan, KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi), konseling, pencatatan dan pendataan, pelayanan kegiatan, dan kemandirian. Mereka secara langsung berinteraksi dengan masyarakat untuk menyukseskan program, termasuk penurunan stunting.
Peran kader IMP Bangga Kencana
- Kader IMP adalah garda terdepan dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana karena bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat RT, desa, hingga kelurahan.
- Peran mereka mencakup enam tugas utama:
- Pengorganisasian: Membantu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program.
- Pertemuan: Mengadakan pertemuan untuk menyosialisasikan program dan isu-isu terkait.
- KIE dan Konseling: Memberikan informasi, edukasi, dan konseling kepada keluarga.
- Pencatatan dan Pendataan: Melakukan pencatatan dan pendataan untuk memantau perkembangan program.
- Pelayanan Kegiatan: Membantu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan program.
- Kemandirian: Mendorong kemandirian keluarga dalam mewujudkan keluarga berkualitas.
- Pengorganisasian: Membantu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program.
- Selain peran inti, kader IMP juga dilatih untuk mendukung program baru, seperti Gerakan Ayah Teladan (GATI) dan Gerakan Orangtua Asuh Cegah Stunting (GENTING).
Pentingnya pelatihan dan pembinaan
- Kader IMP secara berkala mengikuti pembinaan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman mereka tentang program Bangga Kencana.
- Pembinaan bertujuan agar kader IMP dapat menjalankan perannya secara lebih aktif dan efektif.
- Kegiatan ini penting untuk memastikan kader IMP dapat menjalankan peran mereka sebagai wadah partisipasi masyarakat demi tercapainya keluarga yang berkualitas dan sehat.
Sesi Kegiatan Pendidikan