Gambaran Umum
PROFIL
IDENTITAS KAMPUNG KB
1. Nama Kampung KB : Kampung KB Desa Karang
Pucung
2. Alamat :
Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan
Kabupaten Lampung Selatan, ProvinsiLampung
3. PEMBINA :
YULIYANA FATHUL MUNIR, S.T
NIP.
No. HP
4.
INFORMASI KAMPUNG KB
NO. SK Pengukuhan Nomor : 141/010/VII.16.08.2024
Tanggal :
19 Januari 2024
Dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah
Gambaran Umum
PROFIL
KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS DESA KARANG PUCUNG
KECAMATAN WAY SULAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2023
I.
Pengertian Kampung KB
Kampung KB pertama
kali dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 14 Januari 2016 di
Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Pengertian Kampung KB adalah
satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara yang memiliki kriteria tertentu
dimana terdapat keterpaduan program KKBPK (Kependudukan Keluarga Berencana dan
Pembangunan Keluarga) dan pembangunan pada sektor terkait lainnya
yang dilaksanakan secara sistematik dam sistematis.
II.
Tujuan
Tujuan umum dibentuknya
Kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat
kampung atau yang setara melalui program KKBPK dimana terdapat keterpaduan
program KKBPK dan pembangunan sektor terkait lainnya yang dilaksanakan secara
sistemik dan sistematis dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkwalitas.
Desa Karang
Pucung memiliki salah satu kriteria pembentukan Kampung KB yaitu banyaknya
jumlah penduduk miskin dan keluarga Prasejahtera dan Keluarga sejahtera 1 yaitu
sebanyak ………. % penduduk miskin dari jumlah KK. Pada bulan Januari Desa Karang
Pucung ditetapkan sebagai Kampung KB Kecamatan Way Sulan yang ditetapkan dengan
SK Kepala Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung
Selatan Nomor : 141/010/VII.16.08.2024 tanggal 19 Januari 2024, dengan tujuan
untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempercepat proses
pembangunan di Desa Karang Pucung. Dibentuknya Desa Karang Pucung menjadi
Kampung Keluarga Berkualitas Kecamatan Way Sulan dengan harapan agar taraf hidup
dan kehidupan masyarakat di Desa Karang Pucung dapat meningkat dan proses
percepatan pembangunan di Desa Karang Pucung dapat dilaksanakan secara cepat
dan tepat guna, agar dapat segera mengubah Desa Karang Pucung yang semula
termasuk dalam kategori desa miskin menjadi sejajar dengan desa lainnya yang
sudah maju.
III.
Dasar Pembentukan Kampung KB
Undang – undang dan Peraturan yang menjadi dasar pembentukan Kampung
KB adalah sebagai berikut :
1.
Surat Edaran Mendagri No. 440/70/SJ tanggal 11 Januari
2016, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota
2.
Surat Kepala BKKBN RI No. 309/RC.300/B1/2016 tanggal 02 Februari
2016 tentang Instruksi Pelaksanaan Kampung KB.
3.
SK Gubernur Lampung No. G/68/B.VI/HK/2016 tentang Pembentukan
Pokja Kampung KB.
4.
Surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung :
-
Surat No: 2390/BL.101/J.5/2015 tentang Pembentukan Model
Kampung KB
-
Surat No: 88/HL.101/J.5/2016 tentang Pencanangan Kampung
KB Tingkat Kabupaten / Kota.
IV.
Sekilas tentang Desa Karang Pucung sebelum menjadi Kampung KB
Desa Karang
Pucung adalah merupakan desa Karang Pucung. Luas wilayah Desa Karang
Pucung adalah ± 1.063,50 Ha ,
terdiri dari 4 dusun dan 25 RT dengan jumlah penduduk pada
tahun 2024 adalah 5.524 jiwa dan jumlah Kepala Keluarga (KK) adalah 1.581 KK.
Desa Karang Pucung termasuk dalam kategori desa miskin dan tertinggal di
karenakan masih sangat minimnya infrastruktur terutama akses jalan dan jembatan
yang menuju ke Desa Karang Pucung, minimnya fasilitas sosial terutama fasilitas
kesehatan dan pendidikan dan tingginya jumlah keluarga miskin yang termasuk
kategori keluarga prasejahtera dan sejahtera 1. Mata pencaharian sebagian besar
masyarakat adalah petani pekebun, buruh tani dan pekerja lepas dengan
tingkat penghasilan yang jauh dibawah rata rata UMR (Upah Minimum Regional).
Potensi perekonomian di Desa Karang Pucung sebagian besar adalah
lahan pertanian yaitu sawah tadah hujan seluas ± 456,5 Ha dan lahan
perkebunan terutama perkebunan singkong dan jagung seluas ±m 102 Ha,
dengan kondisi tanah yang merupakan tanah lempung yang subur, namun rendahnya
kwalitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat yang disebabkan karena rendahnya
tingkat pendidikan dan pengetahuan masyarakat serta kurangnya modal
serta bantuan menyebabkan sebagaian besar masyarakat hanya berprofesi
sebagai buruh tani dan pekerja lepas.
V.
Kondisi Sosial Budaya
1.
Kependudukan
a.
Jumlah penduduk :
5.524 Orang
b.
Jumlah KK :
1.581 Keluarga
c.
Jumlah penduduk laki-laki :
2.807 Orang
d.
Jumlah penduduk perempuan :
2.717 Orang
2.
Kesejahteraan sosial
a.
Jumlah KK Prasejahtera :
........ Keluarga
b.
Jumlah KK Sejahtera 1 : ........ Keluarga
c.
Jumlah KK Sejahtera 2 : ....... Keluarga
Jumlah KK Sejahtera 3 : ........ Keluarga
Jumlah KK Sejahtera 3+ : ......... Keluarga
3.
Data Keluarga Berencana
a.
Jumlah Pasangan Usia Subur : ............. PUS
b.
Peserta KB Aktif : ...........
1.
IUD :
............ Orang
2.
MOW :
................ Orang
3.
MOP : ..........
Orang
4.
Implan : .............
Orang
5.
Suntik :
............. Orang
6.
Pil :
.............. Orang
7.
Kondom :
................ Orang
c.
PUS Bukan Peserta KB :
............... PUS
d.
Hamil :
...............
e.
Tidak hamil :
..................
f.
Keluarga sasaran Kelompok BKB :
............
g.
Keluarga sasaran Kelompok BKR :
............
h.
Keluarga sasaran Kelompok BKL :
...............
i.
Keluarga ikut Kelompok UPPKS :
...........
j.
Remaja yang ikut Kelompok PIK-R :
............
4.
Tingkat Pendidikan :
a.
Tidak / belum sekolah
:
........... Orang
b.
Tidak tamat SD / sederajat : .......... Orang
c.
Tamat SD /sederajat
:
502 Orang
d.
Tamat SMP / sederajat
: 239 Orang
e.
Tamat SLTA / sederajat
: 432 Orang
f.
Diploma I /II/III/IV/S1
:
72 Orang
g.
S/2 :
0 Orang
5.
Mata pencaharian :
a.
Petani
: 1.719
b.
Pedagang : 300
c.
PNS/TNI/Polri : 24
d.
Pegawai Swasta :
52
e.
Wiraswasta : 381
f.
Pensiunan : 5
g.
Pekerja lepas : 228
h.
lainnya
: -
i.
tidak bekerja : -
6.
Agama :
a. Islam :
5.844
b. Kristen
: 5
c. Khatolik : 3
d. Hindu :
7
e. Budha :
-
VI.
Sarana dan prasarana
1.
Balai Desa :
1
2.
Kantor Kepala Desa :
1
3.
Gedung PAUD :
2
4.
Gedung TK :
3
5.
Gedung SD/MI :
4
6.
Gedung SLTP :
2
7.
Gedung SLTA :
3
8.
Gedung TPQ :
-
9.
Masjid / Mushola :
30
10. Polindes : -
11. Posyandu : 4
12. Jembatan : 5
13. Lapangan Bola : 3
14. Lapangan Bola
Volly : 2
15. Lapangan Bulu
Tangkis : 5
16. Poskamling : 25
17. Gereja : -
18. Wihara : -
19. Pura :
-
VII.
Kondisi Geografis
1.
Luas Wilayah : 664 H
2.
Jumlah Dusun : 4 Dusun
3.
Jumlah RT : 25
RT
4.
Batas Wilayah :
a.
Sebelah utara Desa :
Karya Basuki (Lampung Timur)
b.
Sebelah selatan Desa :
Desa Pamulihan/ Desa Purwodadi
c.
Sebelah barat Desa :
Desa Talang Way Sulan & Desa Ngestikarya (Lampung
Timur)
d.
Sebelah timur Desa :
Desa Banjarsari
5.
Topografi :
a.
Tingkat kemiringan tanah :
3⸰
b.
Ketinggian dari permukaan laut :
-
6.
Hidrologi
7.
Klimatologi :
a.
Suhu (rata-rata) :
27⸰C
b.
Curah hujan
c.
Kelembaban
d.
Kecepatan angin
8.
Luas lahan Pertanian :
a.
Sawah tadah hujan :
456,5 Ha
b.
Sawah tegalan :
-
c.
Kebun karet :
9 Ha
d.
Kebun sawit :
25 Ha
e.
Kebun Singkong :
58 Ha
f.
Kebun belum produktif :
10 H
9.
Luas Pemukiman penduduk
Gambaran Umum
P
R O F I L D E S A
I.
Sejarah Desa
Desa Karang
Pucung adalah merupakan Desa definitif berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Lampung Nomor : ……………………………..Dan yang menjadi Kepala Desa Definitif
yaitu sbb:
1.
Atma Wikarta
2.
Untung
3.
Pjs. Sajirun
4.
Abdul Rohim
5.
Komarudin
6.
Pjs. Karsim
7.
H. Abdul Wahid
8.
Pjs. Karsim
9.
Hj. Kusyati
10.
Pj. Sadli Hasan
11.
Pj. Karsim
12.
Yuliyana Fathul Munir, S.T
II.
Visi dan Misi
1.
Visi dan Misi Desa Karang Pucung Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung
Selatan sebagai berikut :
a.
Visi
“ Mewujudkan
Pemerintahan Desa Yang Berintegritas dengan peningkatan pelayan publik dan
memberikan keterbukaan informasi, menjadikan pemerintahan yang bersih,
bertaqwa, jujur, cerdas untuk mewujudkan masyarakat mandiri, maju dan
berkualitas .”
b.
Misi
1)
Pengadaan ambulance desa;
2)
Pemerataan pembangunan infrastruktur desa;
3)
Meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan dan aset desa/ pendapatan
desa;
4)
Memfasilitasi dan memberdayakan pemuda/ karang taruna/ risma dan
kepemudaan lainnya dalam bidang olahraga, seni budaya, keagamaan dan
kewirausahaan;
5)
Mewujudkan azas musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan
dan kebijakan desa;
6)
Pembangunan dan peningkatan pengelolaan Bumdes untuk kepentingan
masyarakat.
III.
DEMOGRAFI
1.
Batas Wilayah Desa
Letak geografi Desa Karang Pucung, terletak diantara :
a.
Sebelah Utara :
Karya Basuki (Lampung Timur)
b.
Sebelah selatan : Desa
Pamulihan/ Desa Purwodadi
c.
Sebelah Barat :
Desa Talang Way Sulan dan Desa Ngestikarya (Lampung
Timur)
d.
Sebelah Timur : Desa
Banjarsari
2.
Luas Wilayah Desa
a.
Pemukiman :
203 Ha
b.
Pertanian Sawah :
456,5 Ha
c.
Ladang/tegalan
:
316 Ha
d.
Hutan :
-
e.
Rawa-rawa :
-
f.
Perkantoran : 15.000
M2
g.
Sekolah : 2
Ha
h.
Jalan :
8,05 Ha
i.
Lapangan sepak bola` :
20.000 M2
j.
Jumlah Luas Wilayah Keseluruhan : 2
Ha
3.
Orbitasi
a.
Jarak ke ibu kota kecamatan terdekat : 0,5 Km
b.
Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan : 10 Menit
c.
Jarak ke ibu kota kabupetan :
60 KM
d.
Lama jarak tempuh ke ibu kota Kabupaten : 90 Menit
Dan pada awal tahun 2016, berdasarkan
hasil survey yang di Lakukan oleh Tim dari Perwakilan BKKBN Provinsi yang
dipimpin langsung Oleh : Dra.Hj. Paulina Johana.S, MM (Kepala Perwakilan
BKKBN Prov. Lampung) Sesuai dengan Kriteria, Desa Tanjung Jaya layak Menjadi
Kampung KB, dan untuk yang pertama kali di Canangkan di Lampung Selatan, pada
Tanggal, 19 Mei 2016, yang Cakupan Wilayahnya Hanya Dusun, bertempat di Dusun
Sukapura Desa Tanjung Jaya dengan jumlah penduduk di Dusun ini, 345 jiwa,
terdiri dari 113 KK, dan 92 PUS dan mulai tahun 2018 Cakupan Wilayahnya mulai
dikembangkan Menjadi Desa . Adapun Jumlah Penduduk Desa Tanjung Jaya Th.
2018 berjumlah, 3.059 Jiwa dan Jumlah Kepala Keluarga 786 KK