Gambaran Umum
PROFIL KAMPUNG KB
KAMPUNG BERKUALITAS DESA BONTOKORAANG
KECAMATAN BONTOMANAI KABUPATEN
KEPULAUAN SELAYAR
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan
Program Kependudukan dan Keluarga Berencana menekankan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tidak hanya terbatas pada masalah
Pembangunan Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, akan tetapi juga masalah
Pengendalian Penduduk. Selanjutya dalam Undang – Undang nomer 23 Tahun 2014
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Kongkuren antara Pemerintah Pusat, Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dimana ditegaskan bahwa ada empat sub
urusan bidang pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana yang harus
dilaksanakan oleh masing – masing tingkatan pemerintahan yaitu :
1.
Sub Urusan Pengendalian Penduduk
2.
Sub Urusan Kelurga Berencana
3.
Sub Urusan Keluarga Sejahtera
4.
Sub Urusan Standarisasi dan Sertifikasi
Terkait dengan itu, maka BKKBN diberi mandat untuk dapat turut mensukseskan Agenda Prioritas Pembangunan Nasional .Salah satu dari tiga agenda prioritas ini adalah Nawacita ketiga yaitu membangun masyarakat dari wilayah pinggiran dengan Program Pembentukan Kampung KB ( Keluarga Berkualitas ) pada tingkatan wilayah pemerintahan yang paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yaitu RW/Dusun.
Selanjutnya melalui Kampung KB ini diharapkan akan mampu memunculkan berbagai Inovasi strategis yang dapat dijadikan sebagai sebuah icon untuk dapat mengimplemen tasikan berbagai program prioritas dilapangan terutama yang terkait dengan program KKBPK dan program lintas sektoral lainnya yang secara utuh dan terpadu khususnya di wilayah Dusun Teko dan Dusun Pakkopiang Desa Bontokoraang Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar.
TUJUAN
A. Tujuan Umum
Secara umum tujuan
dibentuknya Kampung KB didusun Kaburu Barat dan Kaburu Timur adalah untuk
meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara
melalui program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga serta
pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil bahagia,
sejahtera dan berkualitas.
B.
Tujuan Khususnya
1. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan Swasta dalam memfasilitasi pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan Program kependudukan keluarga berencana pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan Kependudukan.
3. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif
4. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita ( BKB ) dan Bina Keluarga Remaja ( BKR ), Bina Keluarga Lansia ( BKL ), serta Pusat informasi dan Konseling Remaja ( PIK – R ).
5. Meningkatkan pemberdayaan
keluarga melalui Kelompok UPPKA.
6. Menurunkan angka Kekerasan
dalam rumah tangga ( KDRT )
7. Meningkatkan sarana dan
prasarana pembangunan kampung.
8. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih.
BAB II
GAMBARAN UMUM KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
DUSUN TEKO DAN PAKKOPIANG DESA BONTOKORAANG
KECAMATAN BONTOMANAI
A.Batas dan Luas
wilayah
Desa Bontokoraang terletak di Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulaua Selayar. Desa Bontokoraang merupakan salah satu desa dari 10 Desa di Kecamatan Bontomanai Kabupaten Selayar.
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Bontomarannu Kecamatan Bontomanai
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kelurahan Putabangun Kecamatan Bontoharu
Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Flores
Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Parak Kecamatan Bontomanai
Luas Wilayah Desa Bontokoraang Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar adalah
6,06 km, secara administrasi
pemerintahan Desa Bontokoraang Kecamatan Bontomanai
Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri dari 4 Dusun masing-masing Dusun Teko, Dusun Pakkopiang, Dusun Balampangi, dan Dusun Huluk.
B.Pengelolaan Kampung KB
Kampung Keluarga Berkualitas memiliki ketersediaan Rumah Dataku yang
diperuntukkan sebagai wadah untuk
penyajian data, dan juga dipergunakan sebagai
tempat untuk melaksanakan kegiatan rapat
Pertemuan, Penyuluhan dan Pembinaan
bagi Poktan yang ada di Desa Bontokoraang
Pengurus Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berkualitas dibentuk berdasarkan
Surat Keputusan ( SK ) Kepengurusan yang
dilegalisasi dan diupdate oleh Pejabat
Kepala Desa setempat yang didalamnya
memiliki 4( Empat ) Seksi Kelompok
Kerja yaitu :
1. Seksi Penyediaan Data Keluarga & Data Kependudukan
2. Seksi Perubahan Perilaku Keluarga
3. Seksi Peningkatan Cakupan Layanan dan Rujukan pada Keluarga
4. Seksi Penataan Lingkungan Keluarga dan Masyarakat