Sosialisasi Pencegahan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan di Kampung KB ( perlindungan)
Kampung Kertas Desa Sukajembar
Dipublikasi pada
11 June 2024
Deskripsi
KUA: Pentingnya pencatatan pernikahan untuk melindungi hak-hak anak. Untuk calon pengantin disediakan sosialisasi pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warrohmah dan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP)
UPTD P 5A : Pengamalan dan pemantapan 8 fungsi keluarga yaitu fungsi perlindungan dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga. Oleh karena itu di harap peran orang tua dalam mendidik anak bersifat komunikatif aktif. Begitu juga dalam kehidupan bermasyarakat diharapkan dapat saling menghormati dan menghargai untuk menghindari salah paham dan tindak kekerasan.
Sesi Kegiatan Perlindungan