Gambaran Umum
Kampung KB
(Keluarga Berkualitas) adalah satuan wilayah setingkat desa/kelurahan dimana
terdapat integritas dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan
institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber
daya manusia, keluarga, dan masyarakat.
Pada
mulanya Kampung Keluarga Berkualitas bernama Kampung Keluarga Berencana. Namun
dalam pelaksanaannya, Kampung Keluarga Berencana belum berjalan maksimal.
Padahal banyak program dan kegiatan berbasis desa yang dilaksanakan oleh
kementrian/lembaga yang dapat saling bersinergi dengan program Kampung Keluarga
Berencana. Hal ini disebabkan belum adanya kebijakan dan prosedur tertulis
tentang keterlibatan lintas sektor dalam program Kampung Keluarga Berencana,
sehingga pada tahun 2020 keluar Surat Edaran Kemendagri No. : 8434/2879/ SJ,
tanggal 15 April 2020 yang merubah Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung
Keluarga Berkualitas.
Melalui Instruksi
Presiden Nomor 3 Tahun 2022, diharapkan pelaksanaan kegiatan
Kampung Keluarga Berkualitas (KB) dapat lebih optimal dan menjadi gerakan
bersama setingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan secara integrasi dan
konvergen dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga
dengan seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
keluarga, dan masyarakat.
Dasar
Hukum dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas adalah :
1. Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
2. Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;
3. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
4. SE Mendagri Nomor
843.4/2879/SJ/2022, tentang Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas;
5. Surat Dirjen Bina Pembangunan
Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda, tanggal 13 Januari 2023, tentang Optimalisasi
Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;
6. Keputusan Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023, tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga
Berkualitas;
Tujuan pembentukan Kampung KB
adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat,
antara lain :
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang pembangunan berwawasan masyarakat
2. Meningkatkan peran serta
pemerintah, lembaga non pemerintah, dan swasta dalam memfasilitasi,
mendampingi, dan membina masyarakat
3. Meningkatkan pengetahuan dan akses
masyarakat terhadap informasi dan layanan Keluarga Berencana
4. Mewujudkan keluarga kecil
berkualitas
Secara
Geografis Desa Batefalu terletak di wilayah Kecamatan Rote
Timur Kabupaten Rote Ndao dengan luas wilayah ± 10,47 KM, dengan
Batas – batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara
: Berbatasan dengan Laut Timor
Sebelah Selatan
: Berbatasan dengan Desa Batefalu dan Desa Persiapan Penaoen
Sebelah Timur
: Berbatasan dengan Desa Papela dan Kel. Londalusi
Sebelah Barat
: Berbatasan dengan Desa Batefalu dan Desa Pengodua
Jumlah
penduduk Desa Batefalu pada saat Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2023 adalah
sebagai berikut :
Ø Jumlah
Penduduk
: 629 jiwa
Ø Jumlah
Laki-Laki
: 416 jiwa
Ø Jumlah
Perempuan
: 213 jiwa
Ø Jumlah
Kepala Keluarga : 168 KK
Yang
tersebar di 4 Dusun yang meliputi 16 Rukun Tetangga.
Jumlah
Pasangan Usia Subur (PUS) di Desa Batefalu sebanyak 80 Keluarga, yang meliputi
PUS Peserta KB sebanyak 47 Keluarga dan PUS Bukan Peserta KB 33 Keluarga.