Gambaran Umum


Kampung KB (Keluarga Berkualitas) adalah satuan wilayah setingkat desa/kelurahan dimana terdapat integritas dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat.

Pada mulanya Kampung Keluarga Berkualitas bernama Kampung Keluarga Berencana. Namun dalam pelaksanaannya, Kampung Keluarga Berencana belum berjalan maksimal. Padahal banyak program dan kegiatan berbasis desa yang dilaksanakan oleh kementrian/lembaga yang dapat saling bersinergi dengan program Kampung Keluarga Berencana. Hal ini disebabkan belum adanya kebijakan dan prosedur tertulis tentang keterlibatan lintas sektor dalam program Kampung Keluarga Berencana, sehingga pada tahun 2020 keluar Surat Edaran Kemendagri No. : 8434/2879/ SJ, tanggal 15 April 2020 yang merubah Kampung Keluarga Berencana menjadi Kampung Keluarga Berkualitas.

Melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022, diharapkan pelaksanaan kegiatan Kampung Keluarga Berkualitas (KB) dapat lebih optimal dan menjadi gerakan bersama setingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan secara integrasi dan konvergen dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dengan seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat.

 Dasar Hukum dalam penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas adalah :

1.     Undang – Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

2.     Inpres Nomor 3 Tahun 2022  tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;

3.     Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;

4.     SE Mendagri Nomor 843.4/2879/SJ/2022, tentang Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas;

5.     Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 400.9.6/345/Bangda, tanggal 13 Januari 2023, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;

6.     Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas;

 Tujuan pembentukan Kampung KB adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat, antara lain :

1.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan masyarakat

2.      Meningkatkan peran serta pemerintah, lembaga non pemerintah, dan swasta dalam memfasilitasi, mendampingi, dan membina masyarakat

3.      Meningkatkan pengetahuan dan akses masyarakat terhadap informasi dan layanan Keluarga Berencana

4.      Mewujudkan keluarga kecil berkualitas 

 Secara Geografis Desa Batefalu terletak di wilayah  Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao dengan luas wilayah ± 10,47 KM, dengan Batas – batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara         : Berbatasan dengan Laut Timor

Sebelah Selatan      : Berbatasan dengan Desa Batefalu dan Desa Persiapan Penaoen

Sebelah Timur         : Berbatasan dengan Desa Papela dan Kel. Londalusi

Sebelah Barat         :  Berbatasan dengan Desa Batefalu dan Desa Pengodua

 Jumlah penduduk Desa Batefalu pada saat Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

Ø  Jumlah Penduduk                   : 629 jiwa

Ø  Jumlah Laki-Laki                    : 416 jiwa

Ø  Jumlah Perempuan                 : 213 jiwa

Ø  Jumlah Kepala Keluarga          : 168 KK

 Yang tersebar di 4 Dusun yang meliputi 16 Rukun Tetangga.

Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di Desa Batefalu sebanyak 80 Keluarga, yang meliputi PUS Peserta KB sebanyak 47 Keluarga dan PUS Bukan Peserta KB 33 Keluarga.

Struktur Badan Pengurus


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
895
Jumlah Kepala Keluarga
300
Jumlah PUS
190
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
57
Keluarga yang Memiliki Remaja
186
Keluarga yang Memiliki Lansia
57
Jumlah Remaja
314
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
130
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
60

Sarana dan Prasarana


Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

DASHAT

Dapur Sehat Atasi Stunting

Ada

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
APBD
Dana Desa
Swadaya Masyarakat
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
Leddy Marini Mooy
198903152024212019
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 17 orang pokja terlatih
dari 17 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Tahunan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi:
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Triwulan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Tahunan
Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 12
Minggu ini: 13
Bulan ini: 33
Total: 76