ADVOKASI PROGRAM PUP

MENTARI PANDANARUM
Dipublikasi pada 20 November 2019

Deskripsi

Angka usia pernikahan  dini di kecamatan Pandanarum termasuk masih tinggi. Meskipun sudah ada penyuluhan, tetapi sebagian masyarakat masih menganggap lebih baik menjadi janda muda daripada menjadi perawan tua. adanya UU Pernikahan yang meningkatkan batas usia nikah adalah 19 tahun, ikut mendukung program PUP. tetapi dukungan dari pihak desa, yang berhubungan langsung dengan masyarakat sangat penting. Untuk itu perlu dilakukan advokasi terkait PUP kepada perangkat desa agar mereka dapat memberikan penjelasan yang cukup kepada warga terkait dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Sebagai salah satu kampung KB di kec. pandanarum, desa pandanarum diharapkan dapat menjadi contoh nyata menurunyya angka pernikahan dini. Sehingga pada hari ini perangkat desa Pandanarum  mendapat materi tentang stop pernikahan  dini sebagai modal untuk mengkampanyekan penundaan Usia perkawinan.
Sesi Kegiatan Keagamaan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Tidak ada

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 76
Minggu ini: 84
Bulan ini: 134
Total: 676