ADVOKASI PROGRAM PUP
MENTARI PANDANARUM
Dipublikasi pada
20 November 2019
Deskripsi
Angka usia pernikahan dini di kecamatan Pandanarum termasuk masih tinggi. Meskipun sudah ada penyuluhan, tetapi sebagian masyarakat masih menganggap lebih baik menjadi janda muda daripada menjadi perawan tua. adanya UU Pernikahan yang meningkatkan batas usia nikah adalah 19 tahun, ikut mendukung program PUP. tetapi dukungan dari pihak desa, yang berhubungan langsung dengan masyarakat sangat penting. Untuk itu perlu dilakukan advokasi terkait PUP kepada perangkat desa agar mereka dapat memberikan penjelasan yang cukup kepada warga terkait dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Sebagai salah satu kampung KB di kec. pandanarum, desa pandanarum diharapkan dapat menjadi contoh nyata menurunyya angka pernikahan dini. Sehingga pada hari ini perangkat desa Pandanarum mendapat materi tentang stop pernikahan dini sebagai modal untuk mengkampanyekan penundaan Usia perkawinan.
Sesi Kegiatan Keagamaan
Instansi Pembina Kegiatan
Sasaran Kegiatan
Tidak ada