PEMBERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Manjapai
Dipublikasi pada
15 December 2025
Deskripsi
Pemberian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah upaya penyelenggaraan layanan pendidikan formal yang diperuntukkan bagi peserta didik pada jenjang:
-
Pendidikan Dasar:
-
SD (Sekolah Dasar) / MI (Madrasah Ibtidaiyah)
-
SMP (Sekolah Menengah Pertama) / MTs (Madrasah Tsanawiyah)
-
-
Pendidikan Menengah:
-
SMA (Sekolah Menengah Atas)
-
SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
-
MA (Madrasah Aliyah)
-
Penyelenggaraan pendidikan ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia serta untuk madrasah di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia
Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan