PEMUTAKHIRAN PENDATAAN KELUARGA

KALUT
Dipublikasi pada 01 September 2024

Deskripsi

Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PPK) wajib dilakukan oleh seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia. PK-24 (Pendataan Keluarga) Tahun 2024 menjadi langkah strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam menyediakan data keluarga yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemutakhiran PK 24 dimaksudkan untuk mengumpulkan data terkini Keluarga Indonesia. Data Keluarga dikumpulkan oleh kader pendata dengan mendatangi tempat tinggal kamu melalui kunjungan ke rumah.

Sesi Kegiatan Lainnya

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0