Gambaran Umum
Latar Belakang
Dengan berlandaskan Undang-undang nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebagai dasar pelaksanaan Program Kependudukan dan Keluarga Beencana dimanakewenangan Badan Kependudukan dan keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah Pengendalian Penduduk.
Pembangunan Pemerintah Periode 2015-2019, BKKBN diberi mandat melalui Progran Prioritas Pembangunan (Nawacita), terutama pada Agenda Prioritas nomor 5 (lima), "Meningkatkan Kwalitas Hidup Manusia Indonesia" Landasa hukum diatas dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019, dengan 6 (enam) strategis yang telah ditetapkan:
1. Menurunkan rata-rata Laju Pertumbuhan Penduduk Tingkat Nasional (persen pertahun) dari 1,38 persen/tahun, tahun 2015 menjadi 1,2 persen/tahun, tahun 2019;
2. Menurunnya Total Fertility Rate (TFR) per perempuan usia reproduksi dari 2,37 tahun 2015 menjadi 2,28 tahun 2019;
3. Meningkatnya Contraceptive Prepalance Rate (CPR) semua metode dari 65,2 persen menjadi 66 persen;
4. Menurunnya kebutuhan ber-KB tidak terlayani/unmet need dari Jumlah pasangan usia subur (persen) dari 10,6 persen tahun 2015 menjadi 9,91 persen tahun 2019;
5. Menurunnya Age Specific Fertility Rate (ASFR) dari 46 (pada tahun 2015) menjadi 38 per 1000 perempuan kelompok umur 15-19 tahun 2019;
6. Menurunnya persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari wanita usia subur 7,1 persen tahun2015 menjadi 6,6 persen tahun 2019
B. Tujuan Dibentuknya Kampung KB
Secara umum tujuan dibentuknya Kampung KB ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau yang setara melalui program KKBPK serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam mewujudkan keluarga kecil berkwalitas. Sedangkan secara khusus, Kampung KB dibentuk selain meningkatkan peran serta Pemerintah, lembaga non Pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi mendampingi dan membina masyarakat untuk menyelenggarakan progran KKBPK dan pembangunan sektor terkait, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
C. Manfaat
- Dalam mendukung reformasi birokrasi bagi Desa
Terwujudnya pembentukan Kampung KB yang lebih baik, good govermance dapat betul-betul tercapai sesuai dengan Program KKBPK
- Bagi OPD KB dan Pemerintah dalam kwalitas pelayanan dalam masyarakat akan mempercepat dan mempermudah penyampaian informasi pada masyarakat dalam segala bidang.
- Bagi stakeholders/pengguna.
D. Syarat Pembentukan Kampung KB
Pada dasarnya ada 3 hal pokok yang dapat dijadikan bahan Pertimbangan sebagai syarat dibentuknya kampung KB dalam suatu wilayah, yaitu;
1. Tersedianya data kependudukan yang akurat
2. Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
3. Partisipasi aktif masyarakat.
Desa Mompang kecamatan Padang sidempuan Angkola Julu Kota Padang sidempuan merupakan salah satu dari 8 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu yang secara tipologi luas wilayah Desa Mompang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu : 496,125m, dengan batas batas wilayah sebagai berikut :-Sebelah Utara : kecamatan Padang sidempuan Batunadua
-Sebelah Selatan : Pengunungan
-Sebelah Timur :Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua
-Sebelah Barat :Kecamatan Padang Sidimpuan Hutaimbaru