Penyaluran beras bulog

Koto Rendah
Dipublikasi pada 19 May 2026

Deskripsi

Penyaluran bantuan beras adalah program perlindungan sosial pemerintah melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog untuk memberikan beras cadangan pangan secara gratis kepada masyarakat berpendapatan rendah atau rentan, dengan tujuan mengendalikan inflasi dan meringankan beban ekonomi keluarga sehari-hari. [1, 2]
Berikut adalah mekanisme dan detail penting terkait penyaluran bantuan beras:
1. Kriteria Penerima Manfaat
Data penerima ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Umumnya, golongan yang menerima meliputi: [1, 2, 3, 4, 5]
  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
  • KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Keluarga berisiko stunting (data dari BKKBN). [1]
2. Bentuk dan Jumlah Bantuan
Penerima manfaat akan menerima bantuan berupa:
  • Beras berkualitas medium.
  • Umumnya, bantuan yang disalurkan adalah sebanyak 10 kg beras per kepala keluarga setiap bulannya.
  • Pada periode tertentu, penyaluran ini dapat digabung per dua bulan (sekaligus menerima 20 kg) serta kerap dilengkapi dengan paket bahan pokok lain seperti minyak goreng. [1, 2, 3, 4]
Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0