Monitoring dan Evaluasi Oleh Pendamping Desa
Deskripsi
Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh Pendamping Desa bertujuan memastikan pengelolaan Dana Desa (DD) dan pembangunan desa tahun 2026 berjalan sesuai peraturan, transparan, serta akuntabel.
Bersama tim kecamatan, pendamping desa melakukan kunjungan lapangan, pengecekan fisik, serta validasi administratif (SPJ) untuk meminimalisir kesalahan prosedur.
Tujuan dan Fokus Utama Monev Pendamping Desa:
·
Kepatuhan
Administrasi & Keuangan: Memeriksa kesesuaian dokumen administrasi
keuangan desa dengan realisasi di lapangan, seperti yang dilakukan dalam Monitoring
dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahap 1.
·
Pengecekan Fisik
(Opname Fisik): Memastikan pembangunan fisik (infrastruktur)
di desa sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi.
·
Pemberdayaan
Masyarakat: Menilai efektivitas program pemberdayaan dan dampaknya
langsung kepada masyarakat, menurut Monitoring Dan Evaluasi Pengelolaan
Keuangan Desa 2026.
·
Penyusunan RKPDes:
Mengawal penyusunan dokumen perencanaan seperti Monev dan Kegiatan Pembangunan Desa untuk
tahun anggaran selanjutnya.
Tahapan Monev Pendamping Desa:
1. Perencanaan: Menetapkan
jadwal kunjungan dan fokus desa bersama tim kecamatan.
2. Kunjungan Lapangan: Melakukan
verifikasi langsung, wawancara, dan pengambilan dokumentasi foto/video
kegiatan.
3. Verifikasi Dokumen: Memeriksa
kesesuaian SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dengan realisasi.
4. Rekomendasi: Memberikan
bimbingan teknis dan solusi atas kendala yang ditemukan di lapangan.