Gambaran Umum
Pada mulanya Kalurahan Caturtunggal merupakan wilayah yang terdiri dari 5 (lima) kelurahan, yaitu Kelurahan Karangwuni, Kelurahan Mrican, Kelurahan Demangan, Kelurahan Ambarukmo, dan Kelurahan Kledokan. Berdasarkan Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan tahun 1946 mengenai Pemerintahan Kelurahan, maka lima kelurahan tersebut kemudian digabung menjadi satu desa yang otonom dengan nama Kalurahan Caturtunggal yang secara resmi ditetapkan berdasarkan Maklumat Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-daerah Kelurahan.
Kalurahan Caturtunggal merupakan wilayah dari penggabungan lima kelurahan yaitu Kelurahan Karangwuni, Kelurahan Mrican, Kelurahan Demangan, Kelurahan Ambarrukmo, dan Kelurahan Kledokan. Berdasarkan Maklumat Sri Sultan Hamengkubuwono IX pada tanggal 19 April 1946 sehingga tanggal 19 April ditetapkan sebagai Hari Jadi Kalurahan Caturtunggal.