Gambaran Umum


1. Keadaan Umum Kelurahan Penengahan Raya
A. Pendahuluan
Kampung Keluarga Berkualitas ( Kampung KB ) adalah  program pemerintah yang  bertujuan untuk  meningkatkan  kualitas hidup masyarakat dan  sumber  daya  manusia,  program ini  dilaksanakan  di tingkat  desa atau  kelurahan  dengan  mengintegrasikan  berbagai  program  pembangunan  keluarga,  kependudukan  dan  pembangunan lainnya. Sejak diresmikannya Program Kampung KB oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Djoko Widodo di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2016,  maka dilaksanakanlah Louching Kampung KB di kota Bandar Lampung pada tahun 2017,  oleh Walikota Bandar Lampung  Bapak Drs. Herman HN, MM  sebagai pembentukan Kampung KB Utama dibeberapa Kecamatan  salah satunya adalah Kecamatan Kedaton  dengan kelurahan terpilih  menjadi  Kampung KB adalah Kelurahan Penengahan.
Pada tahun 2023 Kampung Keluarga Berkualitas ditingkatkan pada semua kelurahan salah satunya adalah Kelurahan Penengahan Raya menjadi Kampung Keluarga Berkualitas berdasarkan Surat Keputusan Walokota Bandar Lampung Nomor 601/III.07/HK/2023 pada tanggal 07 Agustus 2023 yang ditanda tangani oleh Walikota Bandar Lampung Ibu Eva Dwiana

B. Dasar Hukum Pembentukan Kampung KB

Landasan Hukum Pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas adalah sebagai berikut :
  • Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah.
  • Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/70/SJ Tahun 2016 Pencanangan Kampung KB.
  • Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas.

Penengahan Raya adalah  sebuah Kelurahan yang terletak di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung yang merupakan hasil pemekaran wilayah Kelurahan Penengahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Bandar Lampung, Typologi wilayah Kelurahan Penengahan Raya merupakan daerah Perbukitan, Pemukiman dan pasilitas umum rumah sakit dan tempat ibadah dengan total luas wilayah 29 Ha dan terdiri dari 2 ( Dua ) Lingkungan dan 11 Rukun Tetangga ( RT ).

Dilihat dari letak geografis Kelurahan Penengahan Raya mempunyai batas wilayah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara          :  Berbatasan dengan Kelurahan Sidodadi / Sukamenanti
  • Sebelah Timur         :  Berbatasan dengan Kelurahan Penengahan
  • Sebelah Selatan       :  Berbatasan dengan Kelurahan Pasir Gintung
  • Sebelah Barat          :  Berbatasan dengan Kelurahan Gedong Air / Sukajawa.
C. Data Penduduk
Sebagai Kelurahan Pemekaran Kelurahan Penengahan Raya memiliki jumlah penduduk sebanyak 2.928 jiwa dari jumlah kepala keluarga sebanyak 934 jiwa untuk lebih lengkapnya marilah kita lihat tabel dibawah ini :
            1. JUMLAH KEPALA KELUARGA MENURUT KELOMPOK UMUR 

NO

RT/LK

JUMLAH KK MENURUT KELOMPOK UMUR

JUMLAH

KK

15-19

20-24

25-29

30-34

35-39

40-44

45-49

50-54

55-59

60-64

65 +

LK

PR

LK

PR

LK

PR

LK

PR

LK

PR

LK

PR

LK

PR

LK

PR

LK

PR

LK

PR

LK

PR

LK

PR

1

001 / I

1

0

3

0

11

0

27

0

30

0

11

1

14

0

16

0

4

0

13

2

8

9

127

18

2

002 / I

0

0

1

0

5

0

12

0

11

1

11

0

12

0

12

0

5

3

5

0

11

8

84

13

3

003 / I

0

0

0

0

2

0

4

0

4

1

6

1

7

1

6

2

7

1

5

2

3

2

44

10

4

004 / I

0

0

0

0

1

0

8

0

8

1

6

1

6

2

11

2

9

2

11

2

13

1

73

11

5

005 / I

0

0

0

0

1

0

3

1

4

1

6

2

7

1

6

3

7

2

5

3

4

3

43

16

JUMLAH

1

0

4

0

20

0

54

1

57

4

40

5

46

4

51

7

32

8

39

9

39

23

371

68

6

001 / II

0

0

0

0

2

0

4

0

7

1

9

1

10

1

12

1

5

1

6

1

11

0

66

6

7

002 / II

0

0

0

0

2

0

6

0

9

2

13

1

17

1

21

3

21

2

14

3

14

3

117

15

8

003 / II

0

0

0

0

1

0

12

0

13

1

12

1

14

2

15

2

8

2

8

2

14

1

97

12

9

004 / II

0

0

0

0

1

0

5

0

7

0

7

1

9

1

8

1

7

1

5

1

6

2

55

7

10

005 / II

0

0

0

0

0

0

2

0

2

0

4

0

6

1

6

1

4

2

4

1

5

1

33

6

11

006 / II

0

0

0

0

1

0

2

0

4

0

5

1

6

1

6

1

7

2

6

1

5

2

42

8

JUMLAH

0

0

0

0

7

0

31

0

42

4

50

5

62

7

69

9

52

10

43

9

55

9

410

54

TOTAL

1

0

4

0

27

0

85

1

99

8

90

10

108

11

119

16

84

18

82

18

94

32

781

122


 

Struktur Badan Pengurus


Statistik Kampung


Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Jumlah Jiwa
3320
Jumlah Kepala Keluarga
2869
Jumlah PUS
414
Persentase Partisipasi Keluarga dalam Poktan (Kelompok Kegiatan)

Keluarga yang Memiliki Balita
165
Keluarga yang Memiliki Remaja
227
Keluarga yang Memiliki Lansia
276
Jumlah Remaja
454
PUS dan Kepesertaan Ber-KB
Total
0
PUS dan ketidaksertaan Ber-KB
Total
0

Sarana dan Prasarana


Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)
UPPKA

Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA)

Ada

Sekretariat Kampung KB
Sekretariat KKB

Sekretariat Kampung KB

Ada

Rumah Data Kependudukan Kampung KB
Rumah Dataku

Rumah Data Kependudukan Kampung KB

Ada

Bina Keluarga Balita (BKB)
BKB

Bina Keluarga Balita (BKB)

Ada

Bina Keluarga Lansia (BKL)
BKL

Bina Keluarga Lansia (BKL)

Ada

Bina Keluarga Remaja (BKR)
BKR

Bina Keluarga Remaja (BKR)

Ada

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)
PIK R

Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK R)

Ada

DASHAT

Dapur Sehat Atasi Stunting

Belum Diisi

Dukungan Terhadap Kampung KB


Sumber Dana Ya,
APBN
Dana Desa
Kepengurusan/pokja KKB Ada
SK pokja KKB Ada
PLKB/PKB sebagai pendamping dan pengarah kegiatan Ada,
ELSYE MARLINDA AINI, S.A.P
197003091991032005
Regulasi dari pemerintah daerah Ada,
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Gubernur
Surat Keputusan/Instruksi/Surat Edaran dari Bupati/Walikota
SK Kecamatan tentang Kampung KB
SK Kepala Desa/Lurah tentang Kampung KB
Pelatihan sosialisasi bagi Pokja KKB Ada
Jumlah anggota pokja yang sudah terlatih/tersosialisasi pengelolaan KKB 4 orang pokja terlatih
dari 4 orang total pokja
Rencana Kegiatan Masyarakat Ya
Penggunaan data dalam perencanaan dan evaluasi kegiatan Ya,
PK dan Pemutahiran Data
Data Rutin BKKBN
Potensi Desa
Data Sektoral
Lainnya

Mekanisme Operasional


Rapat perencanaan kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Rapat koordinasi dengan dinas/instansi terkait pendukung kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Sosialisasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ada, Frekuensi: Bulanan
Penyusunan Laporan Ada, Frekuensi: Bulanan
Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 13
Bulan ini: 14
Total: 211