Penyuluhan PTSL
Deskripsi
Randusanga Kulon,09/05/2025. Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes,yang dihadiri BPN, Kapolres, Pemerintah Desa, Lembaga Desa,Tim PTSL,Tokoh Masyarakat, dan warga masyarakat.
Ucapan terimakasih kepada Kepala BPN Kabupaten Brebes yang telah memberikan kewenangan kepada desa dengan adanya program PTSL di tahun ini, kata Kades Randusanga Kulon.
Awal dari program ini di tahun 2025 adalah 11 desa dengan capaian 46 ribu sertifikat tetapi dengan adanya efisiensi hanya 3.857 sertifikat yang diberikan hanya kepada 2 desa saja yaitu Desa Randusanga Kulon dan Desa Bumiayu. Program PTSL diperuntukan bagi tanah yang belum bersertifikat sama sekali, dikarenakan tidak boleh adanya ganda sertifikat. Tingkat ketelitian dan informasi falid data sangat menentukan keberhasilan program ini, terutama dalam riwayat tanah kepemilikan. Diharapkan dapat menyelesaikan program ini dengan tidak adanya masalah, tegas BPK Syarifudin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kab. Brebes.
Ketidakhati2an, kecerobohan, kecurangan dan ketidaktelitian adalah kegagalan dari program PTSL dari beberapa desa yang sudah melaksanakan kegiatan ini agar tidak terjadi di Desa Randusanga Kulon ujar Bpk.Aipda Rudi Atmoko, S.H. dari Kapolres Unit Reskrim Kabupaten Brebes.