Pembentukan Koperasi Merah Putih
Deskripsi
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (1) bahwa salah satu bentuk usaha bersama tersebut diwujudkan dalam bentuk koperasi. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1) dan dalam upaya menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah memberikan arahan kebijakan strategis untuk mendukung penguatan koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong yang diwujudkan melalui pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) koperasi desa Merah Putih.
Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem, khususnya di wilayah pedesaan. Fokus utama program ini adalah sektor pertanian dan buruh tani. Tujuannya adalah memperkuat perekonomian masyarakat desa melalui berbagai manfaat strategis, diantaranya menciptakan sistem distribusi bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, menekan laju inflasi di tingkat lokal, meningkatkan nilai jual hasil pertanian, serta mengurangi ketergantungan petani terhadap perantara.
Diharapkan pembentukan koperasi desa mampu membuka lebih banyak lapangan kerja dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.