Gambaran Umum
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Januari 2016, Kampung Keluarga Berencana terus tumbuh pesat. Semangat membentuk dan mendirikan Kampung Keluarga Berencana di seluruh Nusantara telah menghasilkan ratusan Kampung Keluarga Berencana. Targetnya pada tahun 2017 saat itu harus ada/terbentuk satu Kampung Keluarga Berencana di setiap Kecamatan di seluruh Indonesia. Artinya, sepanjang tahun 2017 akan ada sekitar 7166 Kampung Keluarga Berencana di seluruh Indonesia. Data menunjukkan s/d April 2017, Kampung Keluarga Berencana yang sudah terbentuk sejumlah 633 sedangkan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada tahun 2017 terbentuk sebanyak 34 Kampung Keluarga Berencana.
Kampung KB (Keluarga Berencana), merupakan Program inovasi yang dimunculkan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah kependudukan. Dalam pandangan Pemerintah, Kampung Keluarga Berencana merupakan Icon Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana, (Bangga Kencana). Kehadiran Kampung Keluarga Berencana bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung.melalui Program Bangga Kencana serta pembangunan sektor lain dalam rangka mewujudkan Keluarga Kecil Berkualitas. Prinsipnya Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera dengan melaksanakan Delapan Fungsi Keluarga.
Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dapat ditinjau melalui berbagi indikator yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan Delapan Fungsi Keluarga. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Dalam peraturan pemerintah disebutkan 8 (delapan) fungsi keluarga meliputi :
1. Fungsi keagamaan,
2. Fungsi sosial budaya,
3. Fungsi cinta kasih,
4. Fungsi perlindungan,
5. Fungsi reproduksi,
6. Fungsi sosialisasi dan pendidikan,
7. Fungsi ekonomi dan
8. Fungsi pembinaan lingkungan.
Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 843.4/2879/SJ Tanggal 15 April Tahun 2020 Kampung Keluarga Berencana berubah menjadi Kampung Keluarga Berkualitas. Alasan utama perubahan ini karena penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas belum maksimal. Padahal banyak program dan kegiatan berbasis desa/kelurahan yang dilaksanakan oleh Kementrian/Lembaga yang dapat saling bersinergi dengan program Kampung Keluarga Berkualitas. Selanjutnya keluar Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas. Dengan Inpres ini diharapkan pelaksanaan kegiatan Kampung Keluarga Berkualitas dapat lebih optimal, dan menjadi gerakan bersama setingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan secara terintegrasi dan konvergensi dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dengan seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga, dan masyarakat. Keputusan Menteri Koordinator Bidang Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tim Koordinasi Optimalisasi Penyelenggaran Kampung Keluarga Berkualitas. Struktur organisasi pengurus kelompok kerja Kampung Keluarga Berkualitas berganti menjadi 4 (empat) seksi yang terdiri dari seksi yaitu seksi penyediaan data keluarga dan dokumen kependudukan, seksi perubahan perilaku keluarga, seksi peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga, dan seksi penataan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Kampung Keluarga Berkualitas menjadi program inovatif dan strategis dalam penjabaran program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) secara paripurna di lapangan, karena Kampung Keluarga Berkualitas menjadi model atau miniatur pembangunan yang melibatkan seluruh sektor di masyarakat. Kampung Keluarga Berkualitas merupakan satuan wilayah setingkat Desa/Kelurahan yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat keterpaduan Program Bangga Kencana yang dilakukan secara sistemik dan sistematis. Selain itu, manfaat Kampung Keluarga Berkualitas selain bisa mengentaskan kemiskinan, juga mendekatkan pembangunan kepada masyarakat. Intinya program ini melibatkan semua sektor pembangunan. Dengan kata lain, Kampung Keluarga Berkualitas tak hanya berbicara soal kontrasepsi atau membatasi ledakan penduduk saja, akan tetapi juga berupaya untuk memberdayakan potensi masyarakat, agar berperan nyata dalam pembangunan, lebih tepatnya program Kampung Keluarga Berkualitas filosofinya adalah Suatu program pemberdayaan dari, oleh dan untuk masyarakat di wilayahnya sendiri.
Sektor pembangunan. Dengan kata lain, Kampung Keluarga Berkualitas tak hanya berbicara soal kontrasepsi atau membatasi ledakan penduduk saja, akan tetapi juga berupaya untuk memberdayakan potensi masyarakat, agar berperan nyata dalam pembangunan, lebih tepatnya program Kampung Keluarga Berkualitas filosofinya adalah Suatu program pemberdayaan dari, oleh dan untuk masyarakat di wilayahnya sendiri.
Kampung Keluarga Berkualitas merupakan salah satu contoh dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana dengan melibatkan seluruh Bidang yang ada di lingkungan BKKBN yang bekerja sama dengan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan dan kondisi wilayah setempat, serta dilaksanakan di tingkat pemerintah terendah (Desa). Meski demikian pada awal Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas tidak semua kampung bisa masuk Program Kampung Keluarga Berkualitas. Ada kriteria dalam penentuannya, yaitu kriteria utama dan kriteria khusus.
Dalam hal kriteria utama, sebuah kampung harus memiliki syarat-syarat seperti jumlah keluarga miskin diatas rata-rata tingkat desa dimana Kampung tersebut berada. Bagi yang membentuk setara Desa, jumlah keluarga miskin di Desa tersebut harus diatas rata-rata Kecamatan dimana Desa itu berada. Selain itu, syarat utama lainnya adalah pencapaian KB di desa tersebut sangat rendah. Dalam hal kriteria khusus, setiap Kampung Keluarga Berkualitas harus memenuhi unsur seperti berada di wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada di Daerah Aliran Sungai (DAS), di daerah bantaran Kereta Api, Kawasan Miskin (termasuk miskin perkotan), Terpencil, Wilayah Perbatasan, Kawasan Industri, Kawasan Wisata, Tingkat Kepadatan Penduduk Tinggi. Dalam hal kriteria khusus, dibutuhkan intervensi lintas sektor. Kampung Keluarga Berkualitas wajib memiliki unsur antara lain pendidikan rendah dan infrastruktur kurang memadai. Untuk memenuhi kriteria tersebut, intervensi dari sektor lain sangat diperlukan. Pergerakan laju pertumbuhan penduduk yang terus meningkat dapat dikendalikan dengan adanya program Keluarga Berencana Pemerintah melakukan beberapa strategi diantaranya adalah penerapan model Kampung Keluarga Berkualitas.
2. TUJUAN
1) Tujuan Umum
Secara Umum tujuan dibentuknya Kampung Keluarga Berkualitas ”MAWAR” di Desa Suka Nanti Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa melalui program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta pembangunan sektor terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas khususnya di Desa Suka Nanti Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.
2) Tujuan Khusus
a. Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sektor terkait;
b. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan;
c. Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern;
d. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Remaja;
e. Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui Kelompok UPPKS;
f. Menurunkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
g. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
h. Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk usia sekolah;
i. Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampong
j. Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih
k. Meningkatkan kualitas keimanan para remaja/mahasiswa dalam kegiatan keagamaan (pesantren, kelompok ibadah/ kelompok doa/ceramah keagamaan) dikelompok PIK Remaja
l. Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya.
3. SASARAN
Sasaran kegiatan yang merupakan subyek dan obyek dalam pelaksanaan kegiatan operasional pada Kampung Keluarga Berkualitas adalah Keluarga, PUS, Lansia, dan Remaja, keluarga yang memiliki balita, keluarga yang memiliki remaja dan keluarga yang memiliki lansia. Sedangkan sasaran sektoral disesuaikan dengan bidang tugas masing-masing yang pelaksananya adalah Kepala Desa, Ketua RW, Ketua RT, PKB, Petugas lapangan sektor terkait, TP PKK, kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dalam hal ini PPKBD dan Sub PPKBD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta kader pembangunan lainnya.
BAB II
GAMBARAN UMUM KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
2.1 SEJARAH BERDIRINYA DESA PANDAN
Sejarah desa di Ogan Ilir sering kali berkaitan erat dengan sejarah lisan, adat istiadat, dan kondisi geografis lokal, seperti keberadaan sungai dan rawa. Nama "Suka Nanti" kemungkinan berasal dari cerita rakyat atau penanda alam tertentu di masa lalu yang menjadi cikal bakal pemukiman