Gambaran Umum
Sebelum menjadi sebuah Desa, daerah Pihaung merupakan bagian dari wilayah sebuah Pemerintahan Desa yang bernama "TABALONG MATI" Kecamatan Amuntai Utara. Kemudian sesuai kebutuhan perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk serta hal-hal terkait lainnya, maka Desa TABALONG MATI dimekarkan menjadi beberapa Desa yang salah satunya adalah Desa " PIHAUNG". Kemudian Kecamatan Amuntai Utara juga dimekarkan menjadi 2 (dua) wilayah kecamatan yaitu Kecamatan " Amuntai Utara" sendiri dan Kecamatan " Haur Gading", dan Desa PIHAUNG menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Haur Gading.
Adapun asal usul dan dasar pemberian nama PIHAUNG pada Desa ini adalah dalam hal ini kami belum dapat menjelaskannya, dikarenakan kami belum sempat menggali informasi yang valid dan dapat dipertangungjawabkan.
Desa Pihaung adalah merupakan salah satu Desa di Kecamatan Haur Gading, oleh sebab itu kehidupan masyarakat penuh dengan kegiatan Perekonomian (perdagangan,perikanan, kerajinan dan Pertanian ) hal tersebut dapat dilihat dari banyak masyarakat membuka Ruko dan juga , tambak ikan,pengarajin anyaman anyaman rotanm,purun dan bambu serta lahan pertanian. Dari segi budaya, masyarakat Pihaung masih kental kegotong royongan seperti menjaga keamanan dan ketertiban serta memelihara kebersihan lingkungan dan juga dalam kegiatan sukar selamat, hidup rukun antar warga tanpa memandang status sosial masing masing.
Adapun Batas batas wilayah desa Pihaung sebagai berikut:
Sebelah utara : sungai binuang
Sebelah Selatan : Loksuga
Sebelah Timur : Tabalong mati
Sebelah Barat : sungai limas