PEMBAGIAN ZAKAT HASIL PANEN PADI
Deskripsi
Kegiatan ini bertujuan untuk membagikan zakat padi yang di lakukan setiap panen padi apabila hasil padi mencapai nisab.
zakat ini dibagikan kepada :
Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Amil: Pengelola atau petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mu'allaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan penguatan.
Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan diri.
Gharim: Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan halal dan tidak mampu melunasinya.
Fii Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan
Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram hasil panen. Jika hasil panen kurang dari jumlah ini, maka tidak wajib zakat