PEMBAGIAN ZAKAT HASIL PANEN PADI

MAWAR PUTIH (ULEE COT SEUPENG)
Dipublikasi pada 24 April 2026

Deskripsi

Kegiatan ini bertujuan untuk membagikan zakat padi yang di lakukan setiap panen padi apabila hasil padi mencapai nisab.

zakat ini dibagikan kepada :

Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Amil: Pengelola atau petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Mu'allaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan penguatan.

Hamba Sahaya: Budak yang ingin memerdekakan diri.

Gharim: Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan halal dan tidak mampu melunasinya.

Fii Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.

Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan

 Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau sekitar 653 kilogram hasil panen. Jika hasil panen kurang dari jumlah ini, maka tidak wajib zakat

Sesi Kegiatan Pembinaan Lingkungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0