Pengurusan KK dan KTP
Deskripsi
Untuk mengurus KK dan KTP di kantor desa, Anda perlu datang ke desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas seperti fotokopi KK (untuk KTP), fotokopi Akta Nikah/Kelahiran, mengisi formulir F1, lalu desa akan memprosesnya untuk pencetakan e-KTP di Kecamatan, atau bisa juga mengurus langsung ke Disdukcapil dengan KK sebagai syarat utama, mengikuti prosedur desa setempat yang mungkin memfasilitasi pengurusan secara daring/luring.
Langkah-langkah umum pengurusan KK dan KTP di desa:
Surat Pengantar: Minta surat pengantar dari Ketua RT, lalu ke RW, dan terakhir ke Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan rekomendasi.
Persyaratan: Siapkan dokumen seperti:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Nikah (jika ada perubahan data/anggota keluarga).
Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang).
Formulir permohonan F1.01 (biasanya disediakan di desa).
Pengajuan di Desa: Serahkan berkas ke kantor desa/kelurahan. Petugas akan memverifikasi dan mengunggah data secara online atau memproses surat pengantar untuk dibawa ke Kecamatan/Disdukcapil.
Perekaman Biometrik (untuk KTP baru/perubahan data): Jika belum pernah, akan dijadwalkan perekaman sidik jari, foto, dan retina di Kecamatan.
Pengambilan: e-KTP biasanya bisa diambil kembali di kantor Kecamatan atau kantor desa setelah proses selesai (sekitar 2 minggu).