Pengurusan KK dan KTP

KKB.SALASSAE
Dipublikasi pada 11 June 2025

Deskripsi

Untuk mengurus KK dan KTP di kantor desa, Anda perlu datang ke desa/kelurahan dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas seperti fotokopi KK (untuk KTP), fotokopi Akta Nikah/Kelahiran, mengisi formulir F1, lalu desa akan memprosesnya untuk pencetakan e-KTP di Kecamatan, atau bisa juga mengurus langsung ke Disdukcapil dengan KK sebagai syarat utama, mengikuti prosedur desa setempat yang mungkin memfasilitasi pengurusan secara daring/luring. 

Langkah-langkah umum pengurusan KK dan KTP di desa:

Surat Pengantar: Minta surat pengantar dari Ketua RT, lalu ke RW, dan terakhir ke Kepala Desa/Lurah untuk mendapatkan rekomendasi.

Persyaratan: Siapkan dokumen seperti:

Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Nikah (jika ada perubahan data/anggota keluarga).

Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP hilang).

Formulir permohonan F1.01 (biasanya disediakan di desa).

Pengajuan di Desa: Serahkan berkas ke kantor desa/kelurahan. Petugas akan memverifikasi dan mengunggah data secara online atau memproses surat pengantar untuk dibawa ke Kecamatan/Disdukcapil.

Perekaman Biometrik (untuk KTP baru/perubahan data): Jika belum pernah, akan dijadwalkan perekaman sidik jari, foto, dan retina di Kecamatan.

Pengambilan: e-KTP biasanya bisa diambil kembali di kantor Kecamatan atau kantor desa setelah proses selesai (sekitar 2 minggu). 

Sesi Kegiatan Perlindungan

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0