Pengurusan KK dan KTP
PANRITA
Dipublikasi pada
30 June 2025
Deskripsi
Untuk mengurus KTP dan KK di kantor desa, Anda perlu membawa surat pengantar RT/RW, fotokopi KK (untuk KTP), akta lahir/nikah, dan mengisi formulir permohonan, lalu ke desa/kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah, kemudian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perekaman data (e-KTP) atau pengambilan dokumen KK yang sudah jadi, dengan persyaratan yang bervariasi tergantung jenis pengurusannya (baru, perubahan, hilang).
Sesi Kegiatan Perlindungan