Pelayanan administrasi kependudukan
Deskripsi
Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, serta pengelolaan informasi kependudukan.
Di Indonesia, pelayanan ini dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten/kota.
Jenis Layanan Utama
Secara garis besar, pelayanan Adminduk terbagi menjadi dua kategori:
Pendaftaran Penduduk: Fokus pada identitas dan domisili.
Penerbitan KK (Kartu Keluarga).
Perekaman dan penerbitan KTP-el (KTP Elektronik) serta IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak).
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPWNI).
Pencatatan Sipil: Fokus pada pelaporan peristiwa penting dalam hidup seseorang.
Akta Kelahiran.
Akta Kematian.
Akta Perkawinan (bagi non-Muslim) dan Akta Perceraian.
Pengakuan dan pengesahan anak.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.