SOSIALISASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
Deskripsi
Sosialisasi pencegahan perkawinan anak bertujuan menurunkan angka pernikahan dini dengan mengedukasi orang tua, anak, dan masyarakat mengenai dampak negatif kesehatan, sosial-ekonomi, dan pendidikan. Upaya ini mencakup pendekatan preventif melalui penguatan pola asuh, peningkatan pendidikan formal, pendewasaan usia perkawinan (minimal 19 tahun), dan komitmen lintas,
Kegiatan ini di hadiri oleh masyarakat Takkalasi, Tokoh Agama, PKK dan Lintas Sektor terkait. Adapun Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas PMDPPKBPPPA kabupaten Barru.
Perkawinan anak menjadi isu penting sekaligus tantangan dalam upaya pembangunan berkelanjutan (SDGs) di Indonesia, salah satunya dalam aspek pembangunan keluarga dan SDM yang berkualitas. Pencegahan perkawinan anak merupakan PR bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, karena itu diperlukan adanya komitmen yang serius dari seluruh pihak untuk melakukan pencegahan perkawinan anak.
Tujuan pencegahan perkawinan anak yaitu untuk :
- mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan;
- meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak;
- mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak;
- mencegah terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga;
- mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
- menurunkan angka kemiskinan; dan
- menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Pentingnya memberikan edukasi terhadap anak diawah umur tentang pernikahan menjadi tugas bersama dari berbagai aspek, seperti peran orang tua dan guru.