PELAYANAN BPJS
Kampung KB Takkalasi
Dipublikasi pada
17 April 2025
Deskripsi
Pelayanan BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial pemerintah Indonesia, berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011, yang memberikan akses layanan kesehatan komprehensif, merata, dan terjangkau bagi seluruh warga negara. Ini mencakup pemeriksaan, tindakan medis, operasi (misal: jantung, caesar), dan obat-obatan dengan prinsip asuransi sosial. Adapun kegiatan ini untuk mendata masyarakat yang belum memiliki BPJS atau BPJS tidak aktif.
Berikut adalah detail mengenai pelayanan BPJS:
- Prinsip Pelayanan: Berdasarkan prinsip asuransi sosial dan keadilan sosial, semua peserta mendapatkan standar medis yang sama, tanpa membedakan kelas iuran (kelas 1, 2, atau 3) dalam hal tindakan medis dan obat-obatan.
- Jenis Pelayanan yang Dijamin:
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Puskesmas, klinik, atau dokter umum.
- Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL): Rumah sakit, mencakup rawat jalan, rawat inap, operasi, alat bantu kesehatan (kacamata, alat dengar), dan tindakan.
- Cakupan Penyakit: Meliputi berbagai penyakit kronis, akut, operasi besar seperti operasi jantung, operasi caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, dan mata.
- Prosedur: Pelayanan dilakukan melalui sistem rujukan berjenjang (mulai dari FKTP ke rumah sakit).
- Tujuan: Memberikan perlindungan kesehatan, menjamin kebutuhan dasar kesehatan, dan mewujudkan universal health coverage (UHC) di Indonesia.
Sesi Kegiatan Perlindungan