KEGIATAN BIMBINGAN PERKAWINAN BAGI CALON PENGANTIN

ANRONG GURU JONJO
Dipublikasi pada 11 May 2025

Deskripsi

Kegiatan Bimbingan perkawinan (Bimwin) adalahprogram wajib Kementerian Agama sejak Juli 2024 bagi calon pengantin (catin) untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah serta menekan angka perceraian. Materi mencakup manajemen konflik, kesehatan reproduksi, pengelolaan keuangan, dan pengasuhan anak. Catin akan mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat pencetakan buku nikah.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai bimbingan calon pengantin:
  • Dasar Hukum & Kewajiban: Berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024, seluruh catin wajib mengikuti Bimwin. Kegagalan mengikuti bimwin dapat menyebabkan buku nikah ditahan.
  • Materi Utama
    :
    • Mempersiapkan Keluarga Sakinah: Membangun keluarga harmonis, komunikasi, kepercayaan, dan kerjasama.
    • Mengelola Dinamika Perkawinan: Mengatasi konflik dan tantangan rumah tangga.
    • Kesehatan Reproduksi: Edukasi mengenai kesehatan, pencegahan stunting (melalui aplikasi Elsimil)

Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.

Sesi Kegiatan Reproduksi

Instansi Pembina Kegiatan

Sasaran Kegiatan

Statistik Pengunjung Website:
Hari ini: 0
Minggu ini: 6
Bulan ini: 8
Total: 103